YOGYAKARTA | gatradaily.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek Tol Yogyakarta–Bawen. Desakan itu muncul setelah investigasi awal organisasi tersebut menemukan dugaan ketidaksesuaian material timbunan serta mempertanyakan legalitas sumber material yang digunakan pada salah satu seksi proyek.

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melayangkan surat klarifikasi kepada empat pihak yang terlibat dalam pembangunan Tol Yogyakarta–Bawen, yakni PT Jasamarga Jogja Bawen, PT PP (Persero) Tbk., Konsultan Pengawas, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Surat tersebut dikirim menyusul hasil investigasi awal LIRA di Seksi 2 proyek yang disebut menemukan dugaan penggunaan material timbunan berupa batu berukuran besar atau batu boulder, serta adanya pertanyaan mengenai legalitas sumber material.

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, SH, mengatakan timnya telah melakukan pengecekan lapangan dengan mengumpulkan dokumentasi berupa foto, video, titik koordinat GPS hingga penelusuran rantai pasok material.

“Di beberapa titik pekerjaan kami menemukan material berupa batu berukuran besar, termasuk batu boulder. Material itu perlu diuji di laboratorium untuk memastikan apakah sesuai dengan spesifikasi kontrak, gambar kerja, dan standar mutu yang berlaku,” kata Samsudin dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Selain kualitas material, LIRA juga menyoroti aspek legalitas sumber material timbunan. Berdasarkan penelusuran awal, organisasi tersebut mengaku menemukan lokasi yang diduga menjadi sumber material proyek, termasuk dugaan adanya pembangunan fasilitas pabrik di area pertambangan.

Atas dasar itu, LIRA meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen asal-usul material, legalitas tambang, dokumen pengangkutan material, hingga keterlacakan (traceability) material dari lokasi penambangan sampai ke badan jalan tol.

Menurut Samsudin, proyek strategis nasional harus menggunakan material yang memenuhi standar teknis sekaligus berasal dari sumber yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat yang dikirimkan, LIRA juga meminta pihak terkait menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari spesifikasi teknis, hasil uji laboratorium, dokumen pengendalian mutu (QC/QA), as built drawing, hingga dokumen perizinan tambang.

LIRA menyebut pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan di bidang jasa konstruksi, pertambangan mineral dan batubara, penataan ruang, maupun lingkungan hidup.

Apabila tidak ada klarifikasi atau nantinya audit independen menemukan pelanggaran, LIRA menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, BPJT, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung, hingga KPK.

Samsudin menegaskan langkah yang ditempuh organisasinya bertujuan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

“Kami tidak ingin membangun opini. Kalau semua sudah sesuai aturan, audit akan membuktikan. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Jasamarga Jogja Bawen, PT PP (Persero) Tbk., maupun BBPJN belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi yang disampaikan LIRA.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *