PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/7/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi upaya perdamaian antara para pihak.
Agenda persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Seluruh tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing, sementara Tergugat II, yakni Camat Gempol, hadir langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, mengatakan pihak tergugat masih menunggu resume atau ringkasan perkara dari penggugat sebagai bagian dari tahapan mediasi.
“Ke depan kami menunggu resume dari penggugat. Jika resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat, maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami,” kata Nofi usai persidangan.
Menurutnya, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.
Nofi juga menjelaskan terkait kemungkinan ketidakhadiran Kepala Desa Randupitu sebagai prinsipal dalam proses mediasi.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pihak yang berhalangan hadir dapat diwakili kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.
“Karena PTSL di Randupitu masih dalam proses validasi dan verifikasi, Pak Kades dapat berhalangan hadir karena menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yuli, mengatakan sidang hari ini hanya beragendakan penunjukan hakim mediator. Proses mediasi dijadwalkan dimulai pada sidang berikutnya.
“Hari ini masih penunjukan hakim mediator saja. Mediasi akan dilanjutkan Selasa depan pukul 10.00 WIB,” kata Yuli.
Ia berharap seluruh prinsipal dapat hadir dalam proses mediasi agar perundingan berjalan efektif. Namun, apabila terdapat alasan yang dibenarkan aturan, kehadiran dapat diwakili kuasa hukum.
Gugatan ini merupakan Citizen Lawsuit yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu. Dalam perkara tersebut terdapat lima pihak tergugat, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Pokmas PTSL Desa Randupitu.
Dengan dimulainya tahapan mediasi, penyelesaian sengketa melalui jalur damai kini menjadi kesempatan pertama sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bangil.(syn)





