PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan aktivitas proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) yang disebut berpotensi melampaui area perizinan di sekitar kawasan PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Desakan tersebut disampaikan setelah aliansi mengaku melakukan pemantauan melalui dokumentasi udara, analisis citra satelit, serta observasi langsung di sejumlah titik trase proyek.

Pembina Aliansi SAE Patenang, Syarful Anam, mengatakan pihaknya menemukan tumpukan material hasil pemotongan bukit yang diduga ditempatkan di area yang sebelumnya merupakan kawasan berhutan dan tutupan vegetasi.

“Informasi yang kami terima dari Perhutani, sebelumnya sudah ada peringatan kepada pelaksana proyek terkait aktivitas yang diduga berada di luar koordinat yang diperbolehkan. Namun peringatan itu disebut tidak diindahkan. Karena itu kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi di lapangan,” kata Syarful, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, aliansi tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun, seluruh proses pembangunan harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami tidak anti pembangunan. Tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jika memang ada aktivitas di luar area izin, tentu harus diperiksa,” ujarnya.

Sementara itu, Samsuddin, SH, selaku kuasa hukum Aliansi SAE Patenang sekaligus Presiden Terpilih LSM LIRA Indonesia, menegaskan status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas pembukaan lahan maupun penempatan material di luar area yang diizinkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena itu kami meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan instansi terkait melakukan verifikasi secara objektif,” katanya.

Menurut Samsuddin, lokasi yang dipersoalkan berada di sekitar kawasan PLTU Paiton yang merupakan Objek Vital Nasional, sehingga setiap aktivitas pembangunan perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur strategis.

Aliansi SAE Patenang juga menyatakan akan menunggu langkah pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan. Apabila tidak ada tindak lanjut, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek Tol Probowangi maupun instansi pemerintah terkait atas dugaan yang disampaikan Aliansi SAE Patenang.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *