LUMAJANG | gatradaily.com – Dugaan penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Sengon Hijau Lestari (SHL), Kabupaten Lumajang, mulai menemukan titik terang.
Pihak perusahaan mengakui terjadi overload limbah B3 yang dipicu belum tuntasnya sejumlah perizinan lingkungan yang telah diurus sejak tahun 2023.
Pengakuan itu disampaikan Dody, pihak yang menangani pengurusan perizinan perusahaan. Menurutnya, setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penumpukan limbah B3, pihak perusahaan langsung melakukan klarifikasi ke pemerintah desa setempat guna memastikan adanya keluhan dari masyarakat.
“Kami turun langsung ke desa setelah pemberitaan muncul. Kami ingin memastikan apakah benar ada warga yang mengeluhkan limbah B3. Namun dari pihak desa disampaikan tidak ada laporan atau komplain dari masyarakat,” kata Dody saat ditemui wartawan di kawasan Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan.
Meski tidak menerima keluhan warga, Dody mengakui perusahaan memang menghadapi persoalan serius terkait belum terbitnya sejumlah izin lingkungan yang menjadi syarat pengelolaan limbah.
Menurutnya, izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), UKL-UPL, serta beberapa dokumen perizinan lainnya hingga kini masih dalam proses.
“Izin TPS Limbah B3, izin IPAL, UKL-UPL, dan beberapa perizinan lainnya masih berproses. Sudah kami urus sejak 2023, tetapi sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.
Belum terbitnya izin tersebut disebut berdampak langsung terhadap proses pengangkutan limbah B3 dari area pabrik. Dody mengatakan pihak transporter limbah enggan mengambil limbah apabila persyaratan administrasi belum lengkap.
“Kalau izinnya belum memenuhi, transporter juga tidak berani mengambil limbah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, volume limbah yang dihasilkan perusahaan mencapai sekitar 200 meter kubik per hari. Dalam sebulan, limbah yang harus diangkut berkisar antara dua hingga tiga kontainer, bahkan bisa mencapai lima kontainer pada kondisi tertentu.
Dody juga menyebut pabrik utama perusahaan berada di Kabupaten Gresik. Sementara pembangunan fasilitas IPAL telah dilakukan melalui konsultan sejak awal operasional, namun proses perizinannya hingga kini belum rampung.
Selain menghadapi kendala administrasi, pihak perusahaan juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh Polres Lumajang terkait persoalan perizinan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, mengatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan pengecekan melalui Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum (Wasgakum) DLH Jatim terkait dugaan penumpukan limbah B3 tersebut.
“Saya cek ke bidang Wasgakum dulu ya. Apa sudah ada laporan dan bagaimana progresnya,” kata Nur Kholis saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, sumber yang dihimpun menyebut terdapat dugaan sampah domestik yang berasal dari aktivitas pekerja, termasuk sisa makanan, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan boiler milik perusahaan.
“Dibakar menggunakan boiler,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa PT Sengon Hijau Lestari merupakan perusahaan lama yang sebelumnya telah beroperasi. Namun, saat ini diduga telah terjadi perubahan kepemilikan, sementara proses perizinan perusahaan baru masih belum tuntas.
“Setahu saya PT Sengon itu sudah dijual. Yang izinnya belum selesai itu PT baru, yaitu PT Hawells Hijau Abadi. Artinya ada dugaan upaya untuk mengaburkan persoalan yang ada,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi overload limbah B3 di perusahaan tersebut memang sempat terjadi. Namun pada Kamis (18/6/2026), pihak perusahaan disebut telah mendatangkan transporter untuk mengurangi penumpukan limbah yang terjadi.
“Overload memang benar. Hari Kamis langsung didatangkan pihak pengangkut,” kata Dody.
Hingga Senin (22/6/2026), atau empat hari setelah pertemuan dengan awak media, pihak manajemen PT Sengon Hijau Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan lingkungan perusahaan maupun dugaan pengelolaan limbah yang menjadi sorotan publik.(red)





