PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya, Jalan Kyai Sepuh Nomor 17, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, mulai menemukan titik terang.

Melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan pada Jumat (5/6/2026), warga dan pihak pengembang berhasil mencapai kesepakatan awal terkait pemenuhan fasilitas umum (fasum) yang menjadi salah satu syarat penyelesaian administrasi perumahan.

Kuasa hukum pengembang AB Jaya, Endy Purwanto, mengatakan salah satu poin yang disepakati adalah penambahan lebar jalan lingkungan perumahan yang sebelumnya masih kurang 50 sentimeter dari ketentuan yang berlaku.

“Sudah ada beberapa poin yang bisa dicapai bersama. Salah satunya penambahan fasum berupa jalan perumahan yang masih kurang 50 sentimeter agar sesuai dengan ketentuan Perwali Kota Pasuruan. Total lebar jalan nantinya menjadi 7 meter dengan pembagian masing-masing 25 sentimeter di sisi kanan dan kiri,” kata Endy usai mediasi.

Menurut dia, pembahasan terkait aspek teknis dan perhitungan detail masih akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya bersama warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan, Akung Novajanto, menegaskan pihaknya hadir sebagai fasilitator untuk membantu mempertemukan kedua belah pihak dalam mencari solusi.

“Kami hanya memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Dari hasil pertemuan tadi sudah terlihat adanya titik temu dan beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti. Jika prosesnya berjalan lancar, kami berharap pada Juli mendatang sudah ada progres yang nyata,” ujar Akung.

Perwakilan warga Perumahan AB Jaya, Ahmad Damanhuri, menyambut positif hasil mediasi tersebut. Menurut dia, warga telah menunggu cukup lama agar proses penerbitan SHM dapat segera terealisasi.

“Kami sepakat kekurangan lebar jalan 50 sentimeter diambil dari sisi kanan dan kiri masing-masing 25 sentimeter agar adil. Untuk perhitungannya nanti kami berharap melibatkan appraisal independen supaya hasilnya objektif dan bisa diterima semua pihak,” kata Ahmad.

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat guna mematangkan perhitungan teknis sekaligus menyusun jadwal pelaksanaan di lapangan.

Kesepakatan awal ini diharapkan menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan yang selama ini menghambat proses sertifikasi rumah warga di Perumahan AB Jaya.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *