SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas mekanisme keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara guna mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Koordinator Aliansi LSM Jatim, Sudarsono, mengatakan kedatangan pihaknya bukan untuk mengintervensi tugas dan kewenangan BPK, melainkan membangun sinergi dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, visi BPK untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang bermanfaat bagi rakyat memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.
“Kami siap menjadi mata dan telinga di lapangan. Jika ada temuan atau informasi terkait dugaan penyimpangan, akan kami sampaikan kepada BPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Sudarsono.
Dalam pertemuan tersebut, TAMPERAK juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih luas terkait kanal resmi pelaporan dugaan penyimpangan keuangan negara kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai tata cara memperoleh informasi publik, termasuk akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah bersifat final melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan. Jika data mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku, maka kontrol publik terhadap penggunaan anggaran akan semakin efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Anik dari Bidang Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyambut baik inisiatif yang dilakukan kalangan LSM tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemeriksa, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh BPK. Keterlibatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sangat kami harapkan untuk mendukung terwujudnya Jawa Timur yang bersih dari korupsi,” ujar Anik usai memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keuangan negara.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga pemeriksa negara dan elemen masyarakat guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah maupun pusat.(ze)





