PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek Pergantian Kulak dan Jembatan Krajan III dengan nilai kontrak Rp7.227.956.153,00 jadi sorotan. Pasalnya, anggaran sebesar Rp7,2 miliar itu tidak ditemukan dalam aplikasi resmi LPSE Provinsi Jawa Timur yang bisa diakses publik.
Dokumen yang beredar menyebut proyek tersebut dengan Nomor Kontrak: 000.3.3/36663/103.68/2026 dan pelaksana “CV Dwi Tunggal Sejati. Namun saat ditelusuri di http://lpse.jatimprov.go.id hingga Kamis [30/4/2026], nomor paket, nama paket, maupun nama CV pelaksana tidak muncul di menu pencarian tender maupun non tender.
Ketua umum Garda Pantura,Lukman hakim menduga ada pelanggaran prinsip transparansi pengadaan barang/jasa.
“Perpres 12/2021 dan PerLKPP 12/2021 wajibkan semua paket PBJ diumumkan di SIRUP dan LPSE. Kalau kontrak Rp7,2 M sudah keluar tapi lelangnya gak ada di LPSE, publik curiga. Ini penunjukan langsung? E-katalog? Tapi pagu Rp7,2 M di atas batas PL,” kata pria yang biasa di panggil Gus Lukman ini.
Sesuai Perpres 16/2018 jo. 12/2021, Pengadaan Langsung maksimal Rp200 juta untuk konstruksi. Di atas itu wajib tender. E-katalog pun harus tayang di sistem.
“Kalau tidak tayang di LPSE, bagaimana masyarakat awasi? Bagaimana tahu HPS-nya wajar? Rawan mark-up dan persekongkolan,” tegasnya.
Gus Lukman khawatir kontrak Rp7,2 M itu tidak kompetitif karena tanpa lelang terbuka.
UU KIP No. 14/2008 Pasal 11 mewajibkan badan publik umumkan dokumen kontrak. Tak tayang di LPSE berarti langgar UU.hasil penelusuran media ini pada laman LPSE Jatim menu “Pencarian Tender”, “Non Tender”, dan “Riwayat Paket” dengan kata kunci “Krajan III”, “Dwi Tunggal Sejati”, dan potongan nomor kontrak. Hasil: nihil.
Hingga berita ini tayang, Dinas PU Bina Marga Jatim dan penanggung jawab CV Dwi Tunggal Sejati dikonfirmasi melalui nomor telepon 081 25991*** belum merespons.(Ze)




