PASURUAN | gatradaily.com – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait adanya paket belanja dengan nama serupa yang muncul berulang dalam dokumen perencanaan anggaran.
Sorotan itu mengarah pada Dinas Kesehatan Kota Pasuruan setelah tercatat item belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor atau kendaraan penumpang senilai Rp295.520.000 muncul dalam beberapa paket kegiatan pada tahun 2024 hingga 2025 dengan nominal berbeda.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Pasuruan, Musa Abidin, menilai pola pengadaan berulang berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai transparansi yang memadai.
Menurut dia, pengadaan berulang dapat membuka celah penyalahgunaan, mulai dari penetapan harga yang tidak wajar, ketergantungan pada penyedia tertentu, hingga berkurangnya persaingan dalam proses pengadaan.
“Pengadaan berulang perlu diawasi secara ketat agar tetap melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Musa, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, proses tender yang terbuka dan pengawasan yang kuat menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr. Shierly Marlena, menjelaskan bahwa pengadaan dengan nama paket serupa tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan kantor dinas, melainkan dialokasikan untuk delapan puskesmas di wilayah Kota Pasuruan.
“Ada beberapa pengadaan yang sama tersebut berada di puskesmas, dan KPA, PPK maupun PPTK-nya juga berada di puskesmas. Misalnya pengadaan pemeliharaan kendaraan bermotor penumpang senilai Rp295.520.000 itu diperuntukkan bagi delapan puskesmas, hanya pencatatan anggarannya tercantum di dinas kesehatan,” kata Shierly, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, jika dibagi rata, setiap puskesmas memperoleh alokasi sekitar Rp36.940.000.
Menurut Shierly, penggunaan anggaran di lingkungan dinas kesehatan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fasilitas layanan kesehatan.
“Pada prinsipnya penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai kebutuhan. Jika ada sisa anggaran, dapat masuk dalam SILPA,” ujarnya.(ze/afd)




