PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap lima orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan selama 3 hingga 6 Maret 2026 di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 255,41 gram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp 250 juta. Barang bukti itu berasal dari empat tempat kejadian perkara yang tersebar di Kecamatan Prigen, Pandaan, dan Puspo.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap menjaga intensitas pemberantasan narkotika selama bulan Ramadhan.

“Bulan Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat ibadah, bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Pasuruan,” ujar Harto.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan empat kasus dalam waktu berdekatan merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku.

Kasus pertama bermula dari penangkapan tersangka MS (45) di pinggir jalan raya Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 114,1 gram, dua timbangan elektrik, telepon genggam, klip kosong, alat sekrop, tas hitam, buku catatan penjualan, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya pada Kamis (5/3/2026), polisi menangkap HK (34) di kamar kos Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Dari lokasi itu, petugas menyita sabu seberat 10,9 gram, timbangan elektrik, telepon genggam, klip kosong, tas selempang, kemasan makanan ringan, serta uang tunai Rp 750.000 yang diduga hasil transaksi.

Masih di hari yang sama, dua tersangka lain berinisial F (37) dan MHR (32) juga diamankan di kamar kos lain di kawasan yang sama. Polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 76,45 gram, dua telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Jumat (6/3/2026) dini hari di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo. Polisi menangkap tersangka S (51) dengan barang bukti 95 paket sabu seberat total 53,96 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Ali Sadikin mengatakan, jumlah paket sabu yang ditemukan di lokasi terakhir menjadi salah satu temuan terbesar dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Dari total barang bukti yang kami amankan, paket terbanyak berasal dari pengungkapan di Puspo, yakni 95 paket siap edar. Ini menunjukkan pola distribusi yang sudah terstruktur dan menyasar pasar pengguna secara langsung,” kata Ali. Jum’at (20/3/2026).

Menurut dia, penyidik saat ini masih mendalami jalur distribusi sabu yang diduga berasal dari jaringan Madura.

“Kami terus lakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Ada keterkaitan antarkasus yang sedang kami dalami, termasuk kemungkinan hubungan dengan jaringan di atasnya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *