PASURUAN | gatradaily.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan pembayaran rekening listrik pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan.
Temuan tersebut berkaitan dengan 35 Identitas Pelanggan (IDPEL) listrik yang tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan namun tidak dapat diverifikasi keberadaannya.
Dalam laporan pemeriksaan periode Januari hingga Desember 2023, BPK mencatat bahwa puluhan IDPEL tersebut tidak memiliki titik koordinat yang jelas serta tidak dapat dibuktikan keberadaannya di lapangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan potensi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai mencapai Rp2.748.525.872.
Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah transaksi pembayaran listrik yang tidak dilengkapi dokumen pendukung memadai. Bahkan, dari total IDPEL yang terdata, terdapat 10 IDPEL yang teridentifikasi berada di wilayah administratif Kota Pasuruan, yang secara kewenangan tidak termasuk dalam pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan.
Zainal dari Lembaga Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Pasuruan menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan administrasi di instansi terkait.
“Kami menemukan bahwa Dinas Perhubungan tidak memiliki sistem pengelolaan yang baik dalam mengelola IDPEL dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran anggaran yang signifikan,” ujar Zainal.
Menanggapi temuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahyo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan data lokasi IDPEL penerangan jalan umum (PJU) pada Juni 2024. Data tersebut merupakan hasil rekonsiliasi dan survei bersama PT PLN UP3 Pasuruan.
“Bahwa hasil pemeriksaan yang dimaksud bersifat administratif dan tidak terdapat unsur kerugian negara maupun kewajiban mengembalikan dana,” kata Digdo dalam surat konfirmasi bernomor 500.11/5971/112/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Meski demikian, temuan BPK tersebut tetap menjadi perhatian sejumlah pihak agar pengelolaan administrasi dan sistem pendataan pelanggan listrik milik pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.(syn/ze)



