SURABAYA | gatradaily.com – Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan alokasi 58 persen dana desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kebijakan tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap efektivitas belanja negara jika koperasi tidak berjalan optimal.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengatakan pengalokasian dana desa dalam porsi besar untuk koperasi berpotensi menurunkan kualitas belanja negara apabila koperasi yang dibentuk mengalami kerugian atau gagal berkembang.

“Jika 58 persen dialokasikan untuk koperasi dan kemudian tidak berjalan optimal atau merugi, maka secara tidak langsung itu berdampak pada efektivitas belanja negara,” ujar Nasim di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai kebijakan berskala nasional tidak dapat diseragamkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap desa.

Menurut dia, tidak semua desa memiliki ekosistem usaha yang siap menopang koperasi skala besar.

Nasim juga mengingatkan, pemaksaan pembentukan koperasi tanpa kesiapan ekosistem usaha berisiko mengganggu program pembangunan desa lainnya, seperti infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat.

Ia mendorong pemerintah menyusun skema mitigasi risiko yang komprehensif, antara lain melalui evaluasi berkala serta pendampingan profesional bagi pengelola koperasi desa.

“Pembentukan Kopdes Merah Putih tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus ditopang tata kelola yang kuat dan akuntabel,” katanya.

Alokasi 58 persen dana desa untuk Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah desa mengarahkan sebagian besar dana transfer pusat untuk memperkuat struktur ekonomi berbasis koperasi.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena dana desa merupakan instrumen fiskal strategis bagi pembangunan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa.

Pergeseran penggunaan dana desa dari pembangunan fisik menuju penguatan kelembagaan ekonomi dinilai membawa risiko apabila tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan pengawasan tidak diperkuat secara bersamaan.

“Tanpa pengawasan ketat, potensi moral hazard dan inefisiensi dapat muncul, yang pada akhirnya menekan efektivitas belanja negara serta mengurangi multiplier effect dana desa terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Nasim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *