PASURUAN | gatradaily.com — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan masyarakat Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Senin (21/7/25)

Korban, seorang pria bernama SE (38) yang berasal dari Nglames, Madiun, ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai kecil di tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat pagi, (18/7/25).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), semuanya laki-laki yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Dalam keterangan persnya, AKBP Jazuli menjelaskan bahwa motif di balik tindak kekerasan tersebut berasal dari perasaan tidak terima yang dialami oleh pelaku terhadap tindakan pelecehan yang diduga dilakukan korban saat berada di dalam mobil setelah berenang.

“Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian korban,” ungkapnya.

Kronologi peristiwa bermula pada malam hari, Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban mengajak tersangka MI untuk berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol.

Setelah berenang, keempat orang tersebut kembali ke mobil, di mana diduga terjadi pelecehan yang dilakukan oleh korban terhadap MI. Merasa dilecehkan, MI kemudian memukul korban beberapa kali.

Korban berupaya membalas serangan dengan mengambil pisau dari dalam laci mobil, namun pisau tersebut berhasil direbut oleh MI dan dilemparkan ke AAA.

Tersangka AAA kemudian menikamkan pisau tersebut ke leher korban, sementara LHF memukul korban dengan kunci mobil.

Setelah insiden tersebut, korban diduga dibuang ke sungai, di mana ia kemudian ditemukan oleh warga dalam keadaan tidak bernyawa.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik menyatakan bahwa korban meninggal akibat saluran napas yang tertutup oleh air (tenggelam) yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meski terdapat luka tusuk dan tanda-tanda kekerasan fisik lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk:

  • 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK)
  • 1 unit motor Honda Beat merah putih
  • 1 pisau
  • Pakaian milik korban dan pelaku
  • 1 unit HP Samsung A50 milik korban
  • Dompet dan identitas korban
  • Beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian

Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh tim operasional Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari pada malam hari, (18/7/25).

MI ditangkap di rumahnya di Kraton, Kabupaten Pasuruan, sedangkan AAA dan LHF ditangkap di kediaman AAA di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya diketahui telah mengakui keterlibatannya dalam tindakan keji ini.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (gif/syn)