PASURUAN | gatradaily.com – Penolakan terhadap pendaftaran seorang calon siswa di SDN Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H).
Seorang warga bernama Nurul Khiridah yang mengajukan pendaftaran untuk anaknya, yang tinggal hanya 150 meter dari sekolah, tidak diterima. Alasan yang diberikan adalah kuota penerimaan siswa baru sudah penuh.
Namun, yang menjadi sorotan adalah sejumlah calon siswa dari luar daerah justru diterima di sekolah tersebut, meski tidak melalui jalur afirmasi atau perpindahan orang tua.
Ketua Umum GP3H, Anjar Suprayitno, S.H., menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan adanya kesalahan mendasar dalam sistem seleksi penerimaan murid baru.
Ia menilai bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN Karangsono mengindikasikan adanya mal-administrasi yang mengabaikan prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan.
“Kasus ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga soal hak konstitusional masyarakat. Anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah seharusnya mendapatkan prioritas dalam akses pendidikan dasar. Jika sistem seleksi menghalangi mereka, ini adalah pelanggaran terhadap hak mereka sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegas Anjar.
Kejadian ini mulai mendapat perhatian luas setelah ramai dibicarakan masyarakat pada Senin, 10 Juni 2025, dan diberitakan oleh berbagai media lokal.
Anjar menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem penerimaan siswa baru yang berlaku.
“Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa penerimaan siswa baru berlangsung secara adil, transparan, dan merata. Setiap kelalaian atau keberpihakan yang ditemukan harus dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujar Anjar.
Lebih lanjut, Anjar menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan SPMB, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah lain.
“Regulasi sudah jelas, dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap calon siswa yang berhak,” pungkasnya. (gif/syn)
Tinggalkan Balasan