Malang|Gatradaily.com – Nama rentenir mungkin tidak asing bagi kita dan masih banyak kita jumpai di Kota maupun di Desa-Desa dan ada juga dengan istilah atau nama lain. Orang biasa menyebutnya lintah darat, dimana sistimnya meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi dimana bunga tersebut melebihi bunga yang ditentukan sistem perbankan di Negara kita, seperti halnya ibu muda di Desa Gunung Gebang Karangsari Kec. Bantur Kab. Malang ini, ia diduga meminjamkan uang ke nasabahnya dengan bunga yang sangat tinggi bahkan mencekik.

Salah Satu warga Desa Gunung Gebang yang identitasnya namanya minta dirahasiakan ia mengeluh dan bercerita ke awak media, kalau dirinya mempunyai hutang ke salah satu ibu rumah tangga IND (inisial) di kampungnya yang biasa meminjamkan uang ke penduduk dengan bunga yang sangat tinggi melebihi apa yang diatur pemerintah dengan bunga kisaran 10% dari nominal yang di pinjamnya. bahkan kalau menagih nasabah tidak peduli, apakah nasabah sedang sakit atau gagal panen ataupun lagi susah,” ujarnya, Sabtu 01/06/23.

“Masak mas, kita pinjam uang bunganya 10% dari nilai yang dipinjamkan, saya sih sebetulnya tidak ingin meminjam uang namun karena ada kebutuhan yang mendesak terpaksa saya meminjam darinya,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut narasumber mengatakan, di saat kita pinjam uang dari IND (inisial) kita tidak ada perjanjian secara tertulis ataupun tanda tangan, disaat masa ekonomi sedang sulit atau pemasukan lagi surut ia tak peduli atau ia tidak ada toleransi sedikit pun, pokoknya harus bayar,” imbuhnya dengan nada geram.

“Saya sudah berupaya beretikat baik mas dengan membayar tiap bulannya dan saya juga ngasih bunganya sebesar 10%, yang saya sangat sayangakan, ketika saya sakit dan tidak bisa bekerja tetep dimintak terus tanpa rasa ibah atau toleransi sedikit pun dan bukan saya saja mas tetangga saya juga diperlakukan sama seperti saya,” ucapnya.

Menurut Baihaki Akbar, S,E., SH. selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, saat dimintai komentarnya mengenai hal ini beliaunya mengatakan, meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi diatas peraturan Perbankan di Negara kita itu bisa dikatakan Rentenir atau masyarakat biasa menyebutnya lintah darat. Ini sangat dilarang pemerintah dan menyalahi undang-undang perbankan, apalagi ia meminjamkan uang tanpa ada payung hukumnya atau tidak ada izin-izin resmi yang dikeluarkan pemerintah, praktek seperti ini dapat diancam dengan hukuman sesuai Undang-undang Perbankan di Negara kita. Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

“Kalau masyarakat sudah merasa resah dengan adanya Rentenir ini masyarakat bisa langsung melapor ke pihak yang berwajib, karena lintah darat ini sudah melanggar Undang-undang perbankan atau pelaku bisa dijerat dengan pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia (BI) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp. 200 miliar,” ujarnya.

Menurut Baihaki, selaku Ketum AMI juga mengatakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di Negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat,” pungkasnya.(tim/Redpel)