Pasuruan | Gatradaily.com – Penggrebekan judi sabung yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari, tepatnya di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, Minggu (04/02/2024).

Diketahui saat penggerebekan berlangsung, petugas tidak menangkap satupun para penjudi, dikarenakan kabur melarikan diri sebelum petugas datang ke lokasi.

Kapolsek Purwosari AKP. Hudi Supriyanto SH, membenarkan, adanya penggerebekan judi sabung ayam di Desa Pucangsari tersebut, namun, diduga informasi penggerebekan sudah bocor.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kami, Polsek Purwosari beserta anggota yang lain melakukan penggerebekan judi sabung ayam, yang ada di pekarangan Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari,” jelas Kapolsek Purwosari.

“Kami tidak berhasil mengamankan para penjudi, karena saat berada di TKP, para penjudi sudah melarikan diri, diduga informasi sudah bocor, sehingga para penjudi kabur sebelum petugas mendatangi lokasi,” ungkapnya.

AKP Hudi menambahkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya mengamankan barang bukti, diduga milik para penjudi.

“Adapun barang bukti yang diamankan :
• 1 buah kiso (tempat ayam), • 1 buah Geber aduan ayam, lalas adu ayam dari karpet,
• 10 ekor ayam jantan petarung,
• 5unit sepeda motor diduga milik penjudi.

“Pihak Polsek Purwosari sudah melaporkan kegiatan penggrebekan judi sabung ayam tersebut kepada Polres Pasuruan.” Pungkasnya. (Biro/Red)