Pasuruan | Gatradaily.com – Perlahan kasus yang pada saat ini menjadi Polemik dan mencuat serta menjadi perbincangan di tengah tengah masyarakat dengan adanya Dugaan seorang Ceppu Suruhan dari Anggota Satreskoba Polda Jatim, mulai menemui titik terang.
Diketahui, Parihin selaku Ceppu , Warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang diduga melakukan pengondisian hingga puluhan juta, terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membongkar secara gamblang mulai dari awal penangkapan sampai pengkondisian.
Parihin (Ceppu) adalah saksi kunci, ia memaparkan semua terkait uang pengondisian bernominal 25 juta yang dalam pengakuan Briptu Hendra salah satu anggota Satreskoba Polda Jatim, pada pemberitaan sebelumnya, yang menyatakan tidak sama sekali menerima uang sepeser pun dari uang pengondisian tersebut, dan melepaskan tersangka dengan dalih rasa Iba, Itu bohong besar. Dan menjadi pembohongan publik.
Pasalnya, Briptu Hendra telah terbukti diduga kuat yang membawa atau menerima uang pengondisian dalam penangkapan yang dilakukan oleh 3 orang yang salah satunya Parihin ikut andil didalamnya pada waktu itu, terkait tindak pidana narkoba. Teka – Teki kasus yang selama ini di perbincangkan. Akhirnya semua terkuak atas pengakuan dari si Ceppu ini.
Parihin (Ceppu) pada saat di konfirmasi awak media, mengatakan, “Uang pengondisian yang selama ini dengan tuduhan menerima dan membawa, yang diterapkan dalam pemberitaan selama ini tertuduhnya itu saya, sangat tidak benar adanya,” Jelas Parihin Sabtu (03/06/2023)
Lanjut ia menambahkan, “Uang tersebut dibawa oleh Briptu Hendra semua, dan dari uang tersebut saya sebagai Ceppu hanya kedapatan upah sebesar 10%, kenapa bisa Briptu Hendra cuci tangan dalam kasus ini seakan akan yang tertuduh saya. Malah mengkambing hitamkan saya.
“Kapasitas saya adalah sebagai Ceppu mas, tidak mungkin lah membawa uang pengondisian yang nominalnya 25 juta tersebut, itu pelanggaran namanya, konyol bagi saya. Dalam hal ini Briptu Hendra yang kenyang, pihak kami yang malah jadi korban,” ucapnya dalam pemaparannya.
“Sekali lagi tuduhan Briptu Hendra perlu di klarifikasi,dan perlu di garis bawahi, kami kaget adanya pemberitaan yang seolah olah dalam kasus ini, nama saya yang disudutkan, Terkait adanya penangkapan dan pengondisian semua saya dalangnya. Justru yang sebenarnya dibalik kasus ini Briptu Hendra lah dalangnya,” ucap Parihin
Saya kerja membantu Kepolisian malah di kambing hitamkan dan kalau mau buka-bukaan oke saja dan saya siap untuk melaporan ke Propam,”tegasnya.
Perlu diketahui, setelah kasus tersebut, ramai menjadi perbincangan publik dan pemberitaan, masih tetap keterangan Parihin, pada hari Senin, tanggal 22/05 lalu, pihak keluarga tersangka dipanggil Polres Pasuruan, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut, turut hadir Kasubdit II Narkoba Polda Jatim, Pak Kanit Nanang dan Kapolsek Purwodadi, serta pihak keluarga dan Kepala Desa Cowek.
“Dalam pertemuan tersebut, ada skenario yang bertujuan untuk pembodohan publik, pemanggilan keluarga tersangka Polres Pasuruan, untuk membuat surat pernyataan, bahwa dalam pelepasan tersangka, tidak ada pengkondisian dengan sejumlah uang, jadi ada kesan atau indikasi pemaksaan, untuk menyatakan bahwasanya keluarga tersangka tidak mengeluarkan uang sepeserpun, intinya secara logika, mana ada, penangkapan tersangka yang dengan barang bukti lengkap, dilepas begitu saja karena rasa iba,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, pernah menegaskan dalam Statementnya, nggak akan bela-bela anggotanya yang jika terbukti melakukan kesalahan di lapangan, kini masyarakat menagih janji apa yang pernah di katakan seorang pimpinan jika ada anggotanya melakukan kesalahan akan disikat habis demi Institusi Polri Presisi dan bersih seperti apa yang ditekankan Bapak Kapolri Listio Sigit Prabowo.(HSN/Redpel/tim).
Tinggalkan Balasan