PASURUAN | gatradaily.com – SDN 2 Pogar Bangil, yang berada di Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025. Sekolah tersebut tetap melaksanakan kegiatan outing class atau studi tour ke luar daerah pada Rabu, 30 April 2025, meskipun larangan resmi telah diberlakukan.

Aktivis senior, Sugito, atau yang akrab disapa Kung Gito, menilai tindakan SDN 2 Pogar sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang jelas.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk memberi sanksi tegas kepada pihak sekolah. “Kalau tidak ditindak, maka aturan ini hanya akan jadi pajangan,” tegas Kung Gito.

Sementara itu, perwakilan SDN 2 Pogar Bangil, M. Samsul Hidayatullah, mengklaim bahwa kegiatan outing class telah direncanakan sebelum SE Bupati dikeluarkan. Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini murni atas inisiatif wali murid dan paguyuban sekolah.

“Kami punya surat pernyataan dari orang tua, dan semua persiapan sudah dilakukan dengan matang,” ujar Samsul saat dikonfirmasi pada Jumat, (2/5/25).

Namun, fakta bahwa kegiatan tetap diberangkatkan setelah SE diterbitkan menjadi polemik. Kegiatan tersebut berlangsung di Madura dan Bandara Juanda Surabaya dengan dalih pengenalan alat transportasi kepada siswa.

Padahal, SE yang diterbitkan pada 15 April 2025 secara tegas melarang studi tour atau outing class ke luar wilayah Kabupaten Pasuruan, termasuk pelaksanaan wisuda bermewah-mewahan.

Upaya gatradaily.com untuk mengklarifikasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dindikbud) Kabupaten Pasuruan, Drs. Tri Agus Budiharto, tidak membuahkan hasil. Tri Agus memilih bungkam meski sudah tiga kali dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.

Hal serupa juga dilakukan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendikbud, Syafi’i, yang hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi Kadis langsung. Senin (5/5/25).

Sikap diam Dispendikbud Kabupaten Pasuruan ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat. Apakah pemerintah akan membiarkan pelanggaran ini tanpa tindakan tegas? Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan aturan yang sudah mereka tetapkan sendiri.

Publik berharap, pelanggaran SE Bupati oleh SDN 2 Pogar Bangil tidak menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Pasuruan. (Syn)