Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sikat Peredaran Sabu, 41 Paket Disita darj 3 TKP

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan&period; Selasa &lpar;28&sol;7&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Empat orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu sekitar satu bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari tiga lokasi berbeda&comma; polisi menyita total 41 paket sabu dengan berat bervariasi&period; Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan&comma; Ali Sadikin&comma; mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR &lpar;Bersih Narkoba&rpar;&period; Dalam kurun waktu satu bulan&comma; tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar&comma;&&num;8221&semi; ujar Ali Sadikin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pecalukan&comma; Kecamatan Prigen&comma; pada Minggu &lpar;17&sol;5&sol;2026&rpar; sekitar pukul 21&period;30 WIB&period; Polisi mengamankan dua pria berinisial M&period;R&period;B&period; &lpar;25&rpar; dan A&period;S&period; &lpar;28&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari M&period;R&period;B&period;&comma; petugas menyita 26 paket sabu dengan berat total 2&comma;715 gram&period; Polisi juga mengamankan sebuah kotak hitam&comma; telepon genggam&comma; dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara dari A&period;S&period;&comma; polisi menyita satu paket sabu seberat 0&comma;105 gram&comma; timbangan digital&comma; alat hisap sabu&comma; plastik klip kosong&comma; sekrop plastik&comma; dan telepon genggam&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi menduga kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam peredaran sabu&period; A&period;S&period; diduga bertugas menyediakan sabu sekaligus mencari pembeli&comma; sedangkan M&period;R&period;B&period; berperan sebagai peranjau yang meletakkan barang tersebut di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Peredaran narkotika jenis sabu antara A&period;S&period; dan M&period;R&period;B&period; saling berbagi peran&comma; yakni A&period;S&period; menyediakan sabu dan mencari pembeli&comma; sedangkan M&period;R&period;B&period; berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu&comma;&&num;8221&semi; jelas Ali Sadikin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus kedua diungkap di Desa Karangsono&comma; Kecamatan Sukorejo&comma; pada Rabu &lpar;27&sol;5&sol;2026&rpar; sekitar pukul 03&period;00 WIB&period; Polisi menangkap R&period;A&period;I&period;P&period; &lpar;26&rpar;&comma; yang telah menjadi target operasi Satresnarkoba selama beberapa bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam penggeledahan&comma; petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 7 gram&period; Selain itu&comma; polisi menyita timbangan digital&comma; enam plastik klip kosong&comma; telepon genggam&comma; dan tas selempang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi menduga R&period;A&period;I&period;P&period; merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukorejo dan sekitarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ketiga terungkap di Desa Kalirejo&comma; Kecamatan Sukorejo&comma; pada Kamis &lpar;28&sol;5&sol;2026&rpar; sekitar pukul 20&period;00 WIB&period; Seorang pria berinisial S&period;S&period; &lpar;31&rpar; diamankan polisi setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan S&period;S&period; Dari hasil penggeledahan&comma; petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total sekitar 5&comma;740 gram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain sabu&comma; polisi turut menyita telepon genggam&comma; plastik klip kosong&comma; sekrop plastik&comma; dan sebuah wadah pomade yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Penangkapan bermula saat Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli kewilayahan dalam rangka Harkamtibmas di Desa Kalirejo&period; Dari proses dialog kamtibmas&comma; beberapa warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika&period; Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan&comma;&&num;8221&semi; ungkap Ali Sadikin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum&period; Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atas para tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang &lpar;DPO&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku&period; Mereka terancam hukuman pidana berat&comma; mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup&comma; sesuai peran dan pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Proyek Rehabilitasi BPP Tegalsiwalan Rp 375 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, LIRA Soroti Sejumlah Temuan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa…

7 jam ago

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo Resmi Jadi Kapolres Pasuruan Kota

PASURUAN | gatradaily.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin serah…

7 jam ago

Aliansi Masyarakat SAE PATENANG Laporkan Dugaan PETI di Probolinggo ke Bareskrim

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI)…

12 jam ago

Warga Datangi Rumah KLM, Minta Foto Copy KTP dan Tanda Tangan Dikembalikan

PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah warga Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendatangi…

1 hari ago

Kepala Desa Hoho dan Ketua Squad Nusantara Apresiasi Pengembangan Peternakan di LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Kepala Desa Welas, Yuni Nugroho, yang akrab disapa Kades Hoho atau…

1 hari ago

Nguri-uri Budaya di Bong Mancilan, BNN Pasuruan: Seni Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan warga, pelajar, komunitas seni, hingga pelaku UMKM memadati Lapangan…

2 hari ago