<p><strong>PASURUAN</strong> | <em><span style="color: #ff0000;"><strong>gatradaily.com</strong></span></em> – Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-6973" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240704-WA0005.jpg" alt="" width="1600" height="1600" /></p>
<p>Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa, :</p>
<ul>
<li>&#8211; 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.</li>
</ul>
<p>Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, &#8220;Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,&#8221; ungkap Kasat Narkoba.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, :</p>
<ul>
<li>&#8211; 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah sendok besi.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) bendel plastik klip.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning,&#8221; sebutnya.</li>
</ul>
<p>Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, :</p>
<ul>
<li>&#8211; 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.</li>
<li>&#8211; Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).</li>
<li>&#8211; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.</li>
</ul>
<p>&#8220;Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; pungkas Iptu Agus. <span style="color: #000000;"><strong>(Syn/Red) </strong></span></p>

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…
PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…