Pasuruan | Gatradaily.com – Pelaku pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan, melanjutkan adanya informasi dari warga, satuan kepolisian Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku. Selasa, (20/6/2023).
Pada Selasa, (13/6/2023). Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu. Selanjutnya, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan sehingga Pada Selasa, (13/6/2023) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang berinisial (w) karena diduga, pidana penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu beserta barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Akp Agus Purnomo, S.H, M.H menyampaikan, pihaknya mnerima laporan dari masyarakat, disitulah bermula melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Awalnya di informasi warga, pelaku ini di curigai melakukan tindak pidana narkoba, di situlah kami kembangkan bersama anggota. Memang benar adanya apa yang dilakukan terlapor “M”,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Akp Agus Purnomo, S.H, M.H.
Saat anggota melakukan penangkapan, jelas terbukti dengan adanya barang jenis sabu 15 (lima belas) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor total 21,15 (dua satu koma satu lima) gram, 1 (satu) buah handphone merk Redmi sarna hitam,1(satu) buat skrup yang terbuat dari sedotan 1(satu) buah timbangan elektrik warna.
“Saat ini terduga pelaku diamankan, guna dalam pengembangan dari hasil informasi yang ada dan beberapa alat bukti dimiliki terduga”, tambah Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.
Terkait perilaku dan tindakan oknum peredaran barang terlarang tersebut, oknum bisa mendapatkan efek jera, ancaman Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LW).
Tinggalkan Balasan