PASURUAN | gatradaily.com – Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba kembali menunjukkan hasil positif. Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan pada hari Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan setelah petugas mencurigai gerak-gerik salah satu tersangka.
Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial KS (45) dari Desa Gambiran dan DP (34) dari Desa Prigen, diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Penangkapan dimulai ketika petugas mengamati KS yang berniat mencurigakan di kawasan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat poket sabu dengan total berat ±2,379 gram.
Dalam pengakuannya, KS menunjuk DP sebagai pemasok utamanya. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap DP yang tidak lama setelah itu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani, melalui IPTU Yoyok selaku Kasat Satresnarkoba, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi empat paket sabu, satu unit HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip, serta sepeda motor Honda Vario berpelat nomor N 6724 TAH yang digunakan dalam operasional mereka. kata Iptu Yoyok, saat dikonfirmasi, Jum’at (18/7/25).
Motif kedua tersangka dalam menjual sabu terungkap cukup konvensional namun berbahaya. Mereka mengaku menjual narkoba demi keuntungan sebesar Rp150.000 per gram dan mereka juga bisa mengonsumsi sabu tanpa biaya sebagai bagian dari ‘privilege’ mereka sebagai pengedar.
Kasus ini dicatat dalam laporan kepolisian nomor LP/A/99/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM dengan tanggal kejadian 11 Juli 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, bahkan kemungkinan dijatuhi hukuman mati.
“Komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika sangat kuat. Kami akan terus berupaya aktif menyisir jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Yoyok.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk memberi informasi dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, serta menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.
“Kita tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Pasuruan. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara terukur dan simultan,” tambahnya.
Dengan digencarkannya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba. (gif/syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan