Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Dua Pasar, Bulog Perketat Distribusi Beras SPHP Seusai Kasus Pengoplosan

Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama Dinas terkait sidak harga sembako dan distribusi beras SPHP di Pasar Bangil dan Pandaan, Selasa (3/11/2026).

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bangil dan Pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (3/11/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting), sekaligus memperketat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menyusul terungkapnya kasus dugaan pengemasan ulang beras subsidi di Kecamatan Beji.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas Pangan melibatkan unsur TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Perum Bulog, Diskoperindag, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Petugas mendatangi sejumlah kios dan lapak pedagang untuk memeriksa harga, ketersediaan stok, serta kualitas bahan pangan yang dijual kepada masyarakat.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga maupun praktik penimbunan bahan kebutuhan pokok.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka memantau ketersediaan pasokan serta perkembangan harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kami berharap seluruh pedagang tetap menjaga stabilitas harga dan tidak melakukan penimbunan,” kata Andy.

Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Bangil, harga beras SPHP tercatat Rp12.000 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting dijual Rp45.000, cabai merah besar Rp35.000, cabai rawit hijau Rp36.000, dan cabai rawit merah Rp55.000 per kilogram.

Untuk komoditas lainnya, harga daging sapi mencapai Rp135.000 per kilogram, daging ayam Rp35.000 per kilogram, serta telur ayam ras Rp22.700 per kilogram.

Adapun di Pasar Pandaan, harga beras SPHP juga tercatat Rp12.000 per kilogram. Harga cabai merah keriting Rp40.000, cabai merah besar Rp35.000, cabai rawit hijau Rp36.000, dan cabai rawit merah Rp59.000 per kilogram.

Sementara itu, daging sapi dijual Rp140.000 per kilogram, daging ayam Rp35.000 per kilogram, dan telur ayam ras Rp22.500 per kilogram.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan adanya pelanggaran terkait harga maupun kualitas bahan pangan.

“Hasilnya alhamdulillah untuk ketersediaan bapokting aman, untuk harga relatif stabil, ya. Terus kondisi mutunya pun juga sesuai, saat ini belum ada temuan penyimpangan baik terhadap mutu atau penjualan di atas HET dari hasil sidak kita,” ujar Eko.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah praktik penyimpangan distribusi maupun penjualan bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pengawasan distribusi beras SPHP menjadi perhatian khusus setelah Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang atau *repacking* sekitar 20 ton beras SPHP di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kasus tersebut mendorong Perum Bulog Cabang Malang memperketat pengawasan terhadap jaringan mitra distribusi beras pemerintah, khususnya Rumah Pangan Kita (RPK) yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

Wakil Pemimpin Bulog Cabang Malang, Yudo Widiansyah, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Polres Pasuruan.

“Untuk saat ini saya belum dapat berkomentar banyak karena kondisinya masih diproses di Polres Pasuruan. Sekali lagi saya mohon maaf belum bisa berbicara banyak,” kata Yudo, Selasa (3/11/2026).

Menurut Yudo, Bulog saat ini melakukan verifikasi dan pemantauan ulang terhadap jaringan distribusi beras SPHP. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh mitra menjalankan kegiatan penyaluran sesuai ketentuan.

Di Kabupaten Pasuruan, terdapat sekitar 30 hingga 50 RPK aktif yang menjadi bagian dari jaringan distribusi beras SPHP.

Bulog juga menyiapkan sanksi berupa pemutusan kerja sama hingga pencantuman dalam daftar hitam atau *blacklist* terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami lihat proses tahapan selanjutnya di Polres Pasuruan, kalau misalkan memang terbukti bersalah ya kita blacklist. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan monitoring ke seluruh pasar serta RPK-RPK kami yang berjumlah sekitar 30 sampai 50-an di Pasuruan,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas Pangan Polres Pasuruan meminta Bulog mempercepat distribusi beras SPHP setelah proses verifikasi mitra selesai.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pasokan beras di pasar sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau.

Eko menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyelewengan beras SPHP, termasuk pengoplosan, pengemasan ulang secara ilegal, maupun penjualan yang melanggar ketentuan HET.

“Kami minta Bulog setelah verifikasi ini segera menggelontorkan pasokan untuk mempercepat penyalurannya. Kami tegaskan Satgas Pangan tidak akan memberi toleransi pada siapapun yang menyelewengkan beras SPHP,” tegas Eko.

Ia juga mengingatkan para pedagang dan distributor agar mematuhi ketentuan harga beras SPHP yang memiliki HET Rp12.500 per kilogram.

“Jangan sampai ada penyimpangan atau pelanggaran penjualan di atas HET, karena kita enggak segan-segan dan pasti keras melakukan tindakan. Kalau ada tindakan penyimpangan seperti pengoplosan atau repacking beras SPHP, kami bersama stakeholder akan lakukan tindakan tegas tanpa toleransi,” pungkasnya.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup