Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengemasan Ulang 20 Ton Beras SPHP di Pasuruan, Empat Orang Jadi Tersangka

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus dugaan pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita ribuan sak beras beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas ulang beras bersubsidi pemerintah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi mengamankan lima orang yang berada di lokasi pembongkaran dan pengemasan beras.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi beras SPHP.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Rizky dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026) malam.

Empat tersangka masing-masing berinisial IH, F, SY, dan M.

IH diketahui merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sementara F berasal dari Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dan SY berdomisili di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Adapun M merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka IH diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F dan SY.

Dalam keterangan awal kepolisian, harga pembelian disebut mencapai Rp1.750 per kilogram.

Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, sebelum diangkut menggunakan dua truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah IH di Desa Pagak, Kecamatan Beji.

Setibanya di lokasi, beras yang semula berada dalam kemasan resmi SPHP diduga dibongkar dan dipindahkan ke karung polos berwarna hijau dengan kapasitas 50 kilogram.

Aktivitas pengemasan ulang itu diduga melibatkan IH bersama tiga orang lainnya, yakni W, SD, dan AW.

Polisi juga menduga tersangka M memiliki peran dalam mendatangkan pekerja dari Kabupaten Karanganyar menuju Kabupaten Pasuruan untuk membantu proses pengemasan ulang.

Dalam proses tersebut, M diduga memerintahkan seseorang berinisial Y untuk mengantarkan para pekerja ke lokasi.

Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M dengan harga Rp12.200 per kilogram.

Penyidik masih mendalami alur pembelian dan penjualan beras, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta tujuan distribusi setelah pengemasan ulang dilakukan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan ulang beras.

Barang bukti tersebut meliputi 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam kemasan karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung.

Selain itu, petugas menyita 100 karung hijau polos, 384 karung polos hijau lainnya, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, dan 508 kemasan bekas beras SPHP dengan ukuran serupa.

Polisi juga mengamankan satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG, satu kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, satu lembar surat jalan, serta satu telepon seluler iPhone 11 berwarna perak.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan beras yang telah dipindahkan ke kemasan polos dengan jumlah tercatat sekitar 800 kilogram.

Sementara itu, total beras SPHP yang disebut dalam rangkaian perkara mencapai 20 ton.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras program pemerintah.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi pangan pemerintah agar tepat sasaran.

Menurutnya, penyimpangan dalam penyaluran komoditas pangan berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat yang membutuhkan akses beras dengan harga terjangkau.

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Polisi memastikan penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.

Pengungkapan kasus ini turut mendapat perhatian Brigjen Pol Hermawan, yang dalam keterangan kegiatan disebut sebagai Deputi I Bappenas RI.

Hermawan yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan atas keberhasilan mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.

Ia menilai pengawasan terhadap distribusi pangan pemerintah penting dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pedagang.

Hermawan juga mengajak seluruh pihak mendukung program pemerintah, khususnya dalam memastikan penyaluran beras SPHP benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, pengungkapan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi para pelaku distribusi agar tidak menyalahgunakan program stabilisasi harga pangan.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka diproses menggunakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik juga menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup