Paripurna Ketiga: Bupati Pasuruan Jawab Kritik Fraksi DPRD soal Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
PASURUAN | gatradaily.com – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan, masukan, dan kritik fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati, pimpinan serta anggota dewan, Sekretaris Daerah, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, Rusdi menanggapi berbagai persoalan yang disoroti fraksi, mulai dari kemudahan pembayaran pajak, penetapan tarif, pengawasan penerimaan daerah, hingga optimalisasi aset milik pemerintah.
Menjawab Fraksi Gabungan Demokrat, Gelora, PPP, dan NasDem, Rusdi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPT-PD) melalui laman patriot.pasuruankab.go.id dan aplikasi Super F Pasuruan.
“Pemerintah daerah telah menyediakan kemudahan pelaporan SPT-PD melalui laman Patriot dan aplikasi Super F Pasuruan. Kami juga memberikan tarif khusus bagi objek pajak yang telah terverifikasi sebagai kawasan produksi pangan dan peternakan,” kata Rusdi.
Ia menjelaskan, penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) didasarkan pada kajian akademis dan simulasi dampak fiskal.
“Penentuan tarif PBJT dilakukan melalui kajian akademis dan simulasi dampak fiskal. Kebijakan ini dirancang agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Terkait retribusi kebersihan, Rusdi mengatakan pemungutannya akan dilakukan secara terjadwal bagi rumah tangga. Pemerintah juga menyiapkan insentif pemungutan berdasarkan realisasi PAD yang melampaui target.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rusdi menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan aplikasi Patriot sebagai instrumen digitalisasi pelayanan pajak daerah.
“Kami berkomitmen mengoptimalkan aplikasi Patriot yang telah terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran digital. Sosialisasi juga akan dilakukan secara masif dan edukatif agar masyarakat memahami kewajiban perpajakannya,” kata Rusdi.
Ia menambahkan, pemerintah akan menerapkan sistem peringatan dini sebelum menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak.
“Sebelum sanksi dijatuhkan, wajib pajak akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu melalui WhatsApp. Kami juga menyiapkan pengecualian sanksi dalam kondisi tertentu agar kebijakan ini tidak menjadi jebakan administratif bagi masyarakat,” ujarnya.
Rusdi berharap DPRD turut mendukung sosialisasi kebijakan tersebut hingga tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan, Rusdi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat penertiban barang milik daerah.
“Penertiban aset daerah akan dilakukan melalui sertifikasi tanah, digitalisasi aset menggunakan Sistem Informasi Barang Milik Daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan,” tuturnya.
Pemerintah juga mengarahkan perluasan basis ekonomi daerah melalui penguatan UMKM dan IKM.
“Kami mendorong penguatan UMKM dan IKM melalui kemudahan akses permodalan, legalitas usaha, digitalisasi komoditas lokal, serta perluasan pemasaran produk unggulan daerah,” kata Rusdi.
Di sektor perpajakan, ia menyebut pembaruan data objek dan wajib pajak akan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Pembaruan data objek pajak dan wajib pajak terus dilakukan. Selain itu, optimalisasi penagihan piutang pajak juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan PAD,” ujarnya.
Persoalan sanksi administratif menjadi salah satu poin yang dijelaskan Rusdi saat menjawab Fraksi Golkar. Ia menyebut ketentuan denda mengacu pada Pasal 70 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Besaran sanksi administratif ditetapkan Rp 50 ribu bagi wajib pajak perorangan dan Rp 100 ribu untuk badan usaha. Nominal ini lebih ringan dibandingkan sejumlah daerah sekitar yang menerapkan denda berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan pengecualian kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak daerah bagi usaha kecil makanan dan minuman dengan omzet tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.
“Usaha kecil makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp 5 juta per bulan dibebaskan dari kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak daerah,” kata Rusdi.
Adapun pengawasan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) akan diperkuat melalui sistem elektronik atau e-MBLB yang dikembangkan bersama Bank Jatim.
“Saat ini sistem e-MBLB masih dalam tahap uji coba. Kami merencanakan penerapan secara menyeluruh pada tahun depan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan transparansi penerimaan pajak MBLB,” ujarnya.
Kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rusdi menyatakan perubahan perda tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Perubahan perda ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, bersih, dan akuntabel. Karena itu, kami mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta penguatan pengawasan internal,” katanya.
Ia juga menegaskan evaluasi terhadap objek dan tarif pajak akan dilakukan secara berkala.
“Evaluasi berkala terhadap objek dan tarif pajak diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah,” ujarnya.
Setelah seluruh pandangan fraksi dijawab, pembahasan Raperda akan dilanjutkan melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim pembahas pemerintah daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pimpinan DPRD berharap pembahasan berjalan sesuai tahapan sehingga perubahan regulasi pajak dan retribusi tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan dan kritik yang diberikan dalam proses pembahasan Raperda tersebut.(syn)
























