Sadis! Pelajar SMK di Pasuruan Dipukul Kayu hingga Tewas, Motornya Digadaikan
PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial MIA. Korban tewas setelah dipukul menggunakan kayu oleh tersangka WYH (24), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10) sore. Saat itu, WYH meminta korban menjemputnya di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Korban kemudian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN. Keduanya berboncengan menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi tersebut, tersangka turun dari motor dan berjalan kaki.
“Karena jalan tersebut buntu, korban kemudian memutar balik sepeda motornya,” kata Rizky.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu yang berada di pinggir jalan. Kayu itu digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.
Tersangka kemudian kembali memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, WYH sempat menuntun sepeda motor korban dan membawanya sekitar 15 meter.
Namun, tersangka kembali menghampiri korban. Korban yang sudah tidak berdaya kembali dipukul menggunakan kayu sebanyak tujuh kali hingga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian menutupi tubuh korban menggunakan daun kering, mulai bagian kepala hingga lutut. Daun tersebut kemudian dibakar menggunakan korek api.
Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan tersangka dengan motif menguasai sepeda motor korban. WYH diketahui kerap bermain judi online dan baru mengalami kekalahan.
“Tersangka mempunyai utang setelah kalah judi online dan sepeda motor miliknya digadaikan. Kemudian tersangka berniat menguasai sepeda motor korban untuk menebus sepeda motornya,” jelas Rizky.
Setelah korban tewas, sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial BU seharga Rp 2,4 juta.
Uang hasil gadai tersebut digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor miliknya.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban mengetahui sepeda motor MIA dikuasai seseorang berinisial PU. Saat ditanya, PU mengaku mendapatkan motor tersebut dari WYH.
Keluarga korban kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, WYH akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengungkap lokasi korban ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum luar, korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan dan pembakaran.
Luka bakar ditemukan pada rambut, dahi kanan, pipi kanan, telinga kanan, mata kanan, leher sisi kanan, sebagian punggung atas, hingga tangan kanan.
Selain itu, ditemukan pendarahan dari kedua lubang hidung dan telinga kiri. Korban juga mengalami luka lecet pada pipi kiri dan luka memar di bagian perut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, handphone Realme, korek api, sebatang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Atas kasus tersebut, WYH dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait dugaan pembunuhan berencana, polisi menyatakan belum menemukan unsur tersebut dalam hasil penyidikan sementara.
“Untuk pembunuhan berencana sejauh ini belum ditemukan unsurnya. Namun, kami masih terus mendalami fakta-fakta di lapangan dan memeriksa saksi-saksi lainnya,” ujar Rizky.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional hingga proses hukum tuntas.(syn)























