Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, 5 Pelaku Lintas Provinsi Dibekuk Jantras Polda Jatim

SURABAYA | gatradaily.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM. Lima tersangka yang disebut beroperasi lintas provinsi ditangkap di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten.

Kelima tersangka yakni DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai eksekutor pengganjal mesin ATM. Kemudian MW, warga Tanggamus, bertugas mengalihkan perhatian korban.

Tersangka AS, warga Bandung, bertugas mengintip PIN korban. Sedangkan ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, berperan sebagai pengemudi mobil operasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan, dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Abast, Kamis (1/1/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut, hingga Ciamis.

“Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda. Karena itu, proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri,” ujarnya.

Jumhur menjelaskan komplotan tersebut menyasar mesin ATM yang berada di dalam minimarket. Lokasi itu dipilih karena pelaku lebih mudah mengamati calon korban sekaligus situasi di sekitar mesin ATM.

Pelaku kemudian memasang potongan tusuk gigi kayu pada slot kartu ATM sehingga kartu korban tersangkut ketika digunakan.

Saat korban mengalami kesulitan, salah satu pelaku akan datang dan berpura-pura membantu. Dalam situasi tersebut, kartu ATM korban kemudian ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan.

Pada saat bersamaan, pelaku lain mengintip PIN yang dimasukkan korban.

“Ketika perhatian korban teralihkan pada mesin ATM, pelaku lainnya bergerak mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” jelas Jumhur.

Setelah mendapatkan kartu dan PIN korban, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Rekening korban selanjutnya dikuras.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M. Fauzi mengatakan para tersangka biasanya beraksi dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang.

“Uang dalam rekening segera dipindahkan setelah kartu berhasil ditukar. Jika saldonya kecil, mereka langsung menarik tunai. Namun, jika nominalnya besar, uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening penampung,” kata Fauzi.

Dari hasil penyidikan, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur. Di antaranya Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.

Para pelaku menggunakan pola berpindah-pindah lokasi. Setelah menjalankan aksinya, mereka kemudian kembali berpencar ke daerah asal masing-masing.

Salah satu aksi terjadi di sebuah ATM minimarket di Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 7,85 juta.

Kasus itu kemudian dikembangkan polisi hingga menemukan dugaan aksi serupa di sejumlah wilayah lainnya.

“Dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat TKP di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo, di mana nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 100 juta,” ungkap Fauzi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, telepon seluler, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(syn)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup