Retak Sebelum Dilewati: Proyek Jalan Rp 10,9 Miliar di Lumajang Diduga Dikerjakan Asal
LUMAJANG | gatradaily.com – Proyek Rehabilitasi Jalan Rowokangkung – Kalipepe senilai Rp 10,9 miliar di Kabupaten Lumajang menjadi sorotan.
Proyek yang seharusnya mempermulus konektivitas warga, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, retak di beberapa sisi bahkan sebelum diresmikan, dan mengabaikan keselamatan kerja.
Tim investigasi Gatradaily.com menemukan fakta di lapangan sepanjang Agustus – September 2026 yang mengindikasikan adanya upaya pengurangan mutu beton secara sistematis.
Dugaan ini terlihat kasat mata antara lain ,Ketebalan Cor Tidak Simetris dan Kurang dari Spesifikasi.
Berdasarkan kontrak, rabat beton bahu jalan (lean concrete) minimal tebal 20 cm. Fakta lapangan, di beberapa titik ketebalan bervariasi, tidak simetris, dan diduga kurang dari 20 cm. Praktik ini adalah modus klasik untuk mengurangi volume beton demi meraup keuntungan.
Kedua, Retak di Beberapa Sisi, Diduga Mortar Tak Sesuai Spek.
Beton baru dicor namun sudah retak rambut hingga retak struktur. Diduga kuat akibat penggunaan mortar / adukan beton yang tidak sesuai Job Mix Formula. Campuran semen, pasir, dan agregat tidak mencapai mutu rencana K-250 / K-300, sehingga kuat tekan rendah dan mudah pecah saat terjadi penyusutan.
Ketiga, Tidak Ada Pemadatan Sebelum Pengecoran dan SMKK Diabaikan.
Prosedur standar, sebelum cor beton wajib dilakukan pemadatan tanah dasar dengan stamper / baby roller hingga kepadatan 95%. Di lokasi, pengecoran langsung dilakukan di atas tanah gembur. Akibatnya, beton amblas dan retak karena tanah dasar turun.
Lebih parah lagi, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Permen PUPR No. 10/2021 tidak diberlakukan. Pekerja tanpa helm, rompi, dan sepatu safety. Tidak ada rambu K3, pagar pengaman, dan direksi keet. Keselamatan pekerja dan pengguna jalan diabaikan.
Menyikapi temuan ini, aktivis LPK BHARATA, Kholilurrohman, angkat bicara dengan nada keras.
“Fungsi pengawasan dan kontrol dari dinas terkait kurang maksimal atau diduga ada unsur permainan antara oknum pengawas di dinas terkait dengan mitra pelaksana pekerjaan. Masa jalan baru dicor sudah retak? Ketebalan tidak simetris? Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan untuk mencuri volume,” tegas Kholil.
Menurutnya, konsultan pengawas PT. DHIRATAMA CIPTA PERSADA dan Bidang Bina Marga Dinas PUTR Lumajang harus bertanggung jawab.
“Kontraktor berani mengurangi spek karena merasa aman, merasa ada yang backing. Ini APBD rakyat, bukan uang pribadi,” tambahnya.
LPK BHARATA menyatakan tidak akan berhenti pada pemberitaan. Mereka berencana melayangkan surat somasi resmi hingga ke level nasional.
“Kami akan layangkan somasi ke BPK RI untuk audit investigatif dan ke KPK untuk supervisi pengawasan. Anggaran negara Rp 10,9 miliar tidak boleh bocor untuk kepentingan segelintir orang. Kami minta Pj. Bupati dan Kejari Lumajang segera turun dan bongkar ulang tes ketebalan dan uji lab betonnya,” pungkas Kholilurrohman.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang dan Direktur CV. ALFATIRENA PERSADA KONSTRUKSI belum memberikan hak jawab meski surat permintaan klarifikasi resmi sudah dilayangkan oleh media ini pada kepala dinas PUPTR .(ze)
- 9 Miliar
- APBD Lumajang
- Bina Marga Lumajang
- CV Alfatirena Persada Konstruksi
- Dinas PUTR Lumajang
- Dugaan Proyek Bermasalah
- Jalan Rowokangkung Kalipepe
- Keselamatan Konstruksi
- Kholilurrohman
- Kualitas Beton
- LPK BHARATA
- Lumajang
- Proyek Infrastruktur
- Proyek Jalan Lumajang
- Proyek Jalan Rp10
- PT Dhiratama Cipta Persada
- Retak Jalan
- SMKK

























