Sumur Bor Dibiayai Pemerintah Berdiri di Tanah Pribadi, Air Dijual Rp 4.000/Kubik
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sumur bor yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah di Desa Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Pasalnya, sumur bor tersebut disebut berdiri di atas lahan milik pribadi dan airnya diperjualbelikan kepada warga dengan tarif Rp 4.000 per meter kubik.
Temuan tersebut mencuat dalam rapat klarifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di tingkat Kecamatan Leces. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia sebelumnya menduga lokasi sumur bor berada di atas tanah milik desa.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi bersama Camat Leces, Pemerintah Desa Tigasan Kulon, pengurus BUMDes, serta pihak pengelola sumur bor, diketahui lokasi pengeboran berada di lahan milik warga.
Ketua LSM PENJARA Indonesia, Samad, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan aset desa. Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah semestinya memiliki dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang jelas.
“Ini pelanggaran fatal. Proyek tidak bisa dicatatkan sebagai aset desa, neraca desa akan gantung dan menjadi temuan BPK. Secara perdata, pemilik tanah bisa mengklaim sumur itu miliknya. Negara bisa kehilangan aset,” ujar Samad, Selasa (6/10/2026).
Samad mengatakan sebelum pembangunan dilakukan, seharusnya terdapat dokumen yang menjelaskan status lahan, baik melalui hibah, sewa, maupun pinjam pakai.
“Seharusnya, sebelum pengeboran dilakukan, ada proses hibah tanah, sewa, atau pinjam pakai yang dituangkan dalam akta notaris,” katanya.
Dia juga menyoroti mekanisme pembayaran air kepada warga. Menurutnya, apabila fasilitas tersebut merupakan aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah desa, pengelolaannya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme penerimaan yang jelas.
Tarif air disebut mencapai Rp 4.000 per meter kubik. Samad mempertanyakan apakah penerimaan tersebut telah disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Jika sumur dibiayai negara, maka hasilnya wajib menjadi PADes dan masuk 100 persen ke Rekening Kas Desa,” ujarnya.
Samad menyebut penarikan tarif air semestinya didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes), disertai penunjukan pengelola secara resmi, penggunaan meter air yang telah ditera, serta bukti pembayaran atau karcis resmi.
“Jika tidak ada Perdes dan uang masuk ke kantong pribadi, maka itu apa namanya, bisa dikategorikan pungutan liar atau pungli,” imbuhnya.
Polemik tersebut juga mendapat sorotan dari pegiat LPK BHARATA, Kholilurohman. Dia menyoroti aspek perizinan dalam pengusahaan air tanah, terutama apabila air tersebut dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Menurutnya, pengusahaan air tanah dengan kedalaman tertentu dan untuk kepentingan komersial perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta regulasi teknis mengenai pengusahaan air tanah.
Sementara itu, pihak pengelola air berinisial SLH dan NM membantah tudingan adanya privatisasi aset pemerintah. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Safri Agung.
Safri menjelaskan kliennya awalnya hanya berupaya menghidupkan kembali fasilitas pengeboran yang sebelumnya terbengkalai agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Dari hasil rembug warga maka dilakukan iuran untuk memperbaiki peralatan seperti sibel dan lain-lain. Sebagai kompensasi, warga yang ikut iuran perbaikan awal tersebut digratiskan selama 5 bulan,” kata Safri.
Dia juga menegaskan kelompok yang mengelola air tersebut bukan bagian dari BUMDes Tigasan Kulon. Karena itu, menurut Safri, pihaknya tidak memiliki kewajiban memberikan kontribusi atau retribusi kepada PADes.
“Kelompok kami bukan bagian dari BUMDes,” tegasnya.
Polemik pengelolaan sumur bor tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan klarifikasi di tingkat Kecamatan Leces. Pertemuan dihadiri pihak pengadu dari LSM, Sekcam Leces, Koramil, Polsek Leces, Pendamping Desa, BPD, Pemerintah Desa Tigasan Kulon, serta pengurus BUMDes.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Leces meminta persoalan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di tingkat desa dan kecamatan.
Camat juga mendorong agar pengelolaan air ke depan diarahkan menjadi unit usaha BUMDes. Langkah tersebut nantinya dilakukan melalui musyawarah desa dan dilanjutkan dengan penerbitan Perdes sebagai dasar hukum pengelolaan usaha.
Dengan demikian, pengelolaan sumber air diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan desa.(ze)

























