Kriminal

Polsek Puspo Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Koplo di Desa Palangsari

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Unit Reskrim Polsek Puspo dibantu Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki&comma; S&period;H&period; berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari&comma; Kecamatan Puspo&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; Minggu &lpar;24&sol;03&sol;2024&rpar; pukul 21&period;30 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelaku yakni seorang pria mahasiswa berinisial KM&lpar;22&rpar; warga Desa Palangsari&comma; Kecamatan Puspo&comma; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;Si&period; melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu &lpar;24&sol;03&rpar; pukul 16&period;30 WIB&comma; Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa ada pengguna Pil koplo logo Y di Desa Palangsari&comma; Kecamatan Puspo&period; Kemudian Anggota Unit Reskrim dengan dipimpin langsung Kapolsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Pada pukul 19&period;30 WIB&comma; anggota berhasil mengamankan seseorang laki laki yang bernama HN dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas&comma; berhasil ditemukan 8 &lpar;delapan&rpar; butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya&comma; selanjutnya dilakukan interogasi bahwa menurut penjelasan pelaku HN pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM&lpar;22&rpar;&comma; selanjutnya anggota bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya&comma; dan ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1&period;000 &lpar;seribu&rpar; butir&comma;&&num;8221&semi; jelas Kapolsek&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat diintrogasi&comma; pelaku mengaku membeli pil koplo logo Y dari saudara FD warga Desa Pohgedang&comma; Kecamatan Pasrepan&comma; dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Pasuruan Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Dari hasil penangkapan oleh anggota&comma; berhasil diamankan barang bukti berupa&comma;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8211&semi; 1 &lpar;satu&rpar; plastik yang berisi 1&period;206 &lpar;seribu dua ratus enam&rpar; butir pil koplo logo Y&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8211&semi; 2 &lpar;dua&rpar; klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0&comma;25 &lpar;nol koma dua lima&rpar; gram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8211&semi; 1 &lpar;satu&rpar; buah pipet kaca&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8211&semi; 1 &lpar;satu&rpar; buah tas kain selempang warna biru gelap&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8211&semi; 1 &lpar;satu&rpar; buah bungkus rokok warna hitam merk &&num;8220&semi;CAHAYA PRO&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8211&semi; Uang tunai senilai Rp&period; 100&period;000&comma;- &lpar;seratus ribu rupiah&rpar;&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; pelaku dikenakan Pasal 112 ayat &lpar;1&rpar; Jo Pasal 132 ayat &lpar;1&rpar; UU RI No&period; 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo&period; 106 ayat &lpar;1&rpar; dan ayat &lpar;2&rpar; UU RI no&period; 36 tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI no&period; 11 tahun 2020&comma; tentang cipta kerja atau pasal 196 jo&period; Pasal 98 ayat &lpar;2&rpar; dan ayat &lpar;3&rpar; UU RI no&period; 36 tahun 2009 tentang kesehatan&period;&lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

4 jam ago

Pernah Jadi Tersangka KPK, “Cuss” Kini Resmi Dilantik PPPK di Kelurahan Purutrejo Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…

12 jam ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

14 jam ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

1 hari ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

1 hari ago