KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh sekelompok residivis. Pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat sejak akhir Agustus hingga pertengahan Oktober 2025.
Polisi menerima sedikitnya enam laporan, yakni LP nomor 97 tanggal 30 September, LP nomor 102 tanggal 7 Oktober, LP nomor 103 tanggal 6 Oktober, LP nomor 104 tanggal 8 Oktober, serta pengaduan masyarakat nomor 329/31 Agustus dan nomor 40/22 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MS (39) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati; MH, warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo; dan M (36) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, polisi mengidentifikasi sembilan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.
“Kesembilan TKP tersebar di sejumlah titik di Kota Pasuruan, seperti Terminal Wisata, penginapan di kawasan Karang Ketuk dan Jalan Sultan Agung, Terminal Baru, Jalan R.W. Monginsidi, serta Jalan Sunan Ampel,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari enam lokasi TKP.
Kasat menambahkan, pengungkapan ini tak lepas dari dukungan program 10.000 CCTV yang diinisiasi Kapolres Pasuruan Kota. “Rekaman dari 64 CCTV kami analisa untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk kesesuaian ciri pakaian yang digunakan. Hasilnya cocok dengan barang bukti yang kami sita,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan. MS pernah menjalani hukuman pada 2017, 2022, dan terakhir 2025 dengan kasus serupa. MH pernah dihukum 7,5 tahun penjara pada 2023 karena kasus narkoba dan baru bebas Juli 2025, sedangkan M merupakan mantan napi curanmor yang bebas pada Maret 2024.
“Pelaku beraksi antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari. Sebelum beraksi, mereka mengonsumsi sabu agar tetap kuat mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau tempat yang mudah dijangkau,” terang Choirul.
Hasil tes urine ketiganya menunjukkan positif mengandung narkoba. Selain tiga tersangka yang sudah diamankan, polisi masih memburu dua orang lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni N (warga Kabupaten Pasuruan) dan H (warga Kecamatan Kejayan), yang diduga sebagai penadah hasil curian.
Kasatreskrim menegaskan komitmen Polres Pasuruan Kota untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir kejahatan. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman, mengunci ganda, dan memanfaatkan pemasangan CCTV di area strategis.
“Rekaman CCTV terbukti sangat membantu proses penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.(syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan