PASURUAN | gatradaily.com — Kegiatan karnaval di Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan setelah izin yang diajukan untuk cek sound disalahgunakan menjadi acara hiburan live DJ. Akibatnya, suasana yang semula kondusif berujung kericuhan dan bentrokan antarwarga pada Sabtu (11/10/2025) malam.
Kegiatan yang melibatkan sekitar 20 grup peserta karnaval itu awalnya berjalan tertib. Namun, pada malam hari, panitia justru menghadirkan DJ Tantri tanpa pemberitahuan maupun izin tambahan kepada pihak kepolisian.
Hiburan tersebut menarik massa dalam jumlah besar dan memicu ketegangan di lokasi acara hingga terjadi tawuran.
Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap panitia penyelenggara yang dinilai lalai dalam mengantisipasi potensi keributan.
“Saya sangat prihatin melihat kejadian itu. Panitia seharusnya bisa mengatur dengan baik, bukan malah sibuk mengelola parkir yang justru dikomersialkan,” ujar Suhadi, warga setempat, saat ditemui awak media.
Ia menambahkan, aparat kepolisian akhirnya turun tangan untuk mengendalikan situasi.
“Kalau sudah ricuh, yang repot justru polisi. Panitianya terkesan lepas tangan,” kata Suhadi.
Selain masalah keamanan, warga juga menyoroti tarif parkir yang dinilai tidak wajar, mencapai Rp20.000 untuk sepeda motor dan lebih tinggi untuk mobil. Para pedagang kecil pun mengeluhkan adanya iuran Rp100.000 yang diminta panitia untuk dapat berjualan di area acara.
“Saya jualan kecil-kecilan, tapi tetap diminta bayar. Ya mau bagaimana lagi,” tutur salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Kepala Desa Oro-oro Ombo Kulon hingga kini belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media tidak memperoleh jawaban. Sejumlah warga menduga pihak desa memilih diam untuk menghindari polemik lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Rembang, AKP Mulyono, S.Sos., M.H., membenarkan adanya pelanggaran terhadap izin kegiatan. Ia menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan hanya untuk kegiatan cek sound, bukan untuk pertunjukan DJ.
“Setahu saya, izinnya hanya untuk cek sound. Tidak ada pemberitahuan tentang adanya hiburan DJ,” ujar AKP Mulyono.
Mulyono menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan teguran tegas kepada panitia serta memperingatkan agar kegiatan serupa tidak terulang.
“Saya sudah sampaikan bahwa acara harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB. Kami tidak ingin terjadi gangguan keamanan yang lebih besar,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik terkait lemahnya pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian.
Pengamat menilai, penyalahgunaan izin seperti ini dapat menimbulkan dampak sosial dan keamanan yang serius jika tidak ditangani tegas.
Aparat kepolisian dan pemerintah daerah diminta memperketat proses perizinan serta melakukan pengawasan langsung di lapangan agar izin yang diberikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.(tim)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan