Pemerintahan

Pengumuman KPU Kabupaten Pasuruan Terkait Pembukaan Pendaftaran KPPS Pada Pilkada Serentak 2024

<p><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> – Dalam rangka akan datangnya Pemilhan Kepala Daerah &lpar;Pilkada&rpar; Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur&comma; Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024&comma; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara &lpar;KPPS&rpar; berdasarkan surat nomor&colon; 587&sol;PP&period;04&period;2-Pu&sol;3514&sol;2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur&comma; Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024&comma; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan dengan ketentuan sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Persyaratan Anggota KPPS &colon;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>a&period; Warga Negara Indonesia<&sol;li>&NewLine;<li>b&period; berusia paling rendah 17 &lpar;tujuh belas&rpar; tahun dan diutamakan paling tinggi 55 &lpar;lima puluh lima&rpar; tahun<&sol;li>&NewLine;<li>c&period; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara&comma; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945&comma; Negara Kesatuan Republik Indonesia&comma; Bhinneka Tunggal Ika&comma; dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945<&sol;li>&NewLine;<li>d&period; mempunyai integritas&comma; pribadi yang kuat&comma; jujur dan adil&semi; e&period; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah&comma; atau sekurang-kurangnya 5 &lpar;lima&rpar; tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan<&sol;li>&NewLine;<li>f&period; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS<&sol;li>&NewLine;<li>g&period; mampu secara jasmani&comma; rohani&comma; dan bebas dari penyalahgunaan narkotika<&sol;li>&NewLine;<li>h&period; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan<&sol;li>&NewLine;<li>i&period; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 &lpar;lima&rpar; tahun atau lebih&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p><strong>Kelengkapan Dokumen Persyaratan &colon;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>a&period; Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS<&sol;li>&NewLine;<li>b&period; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik<&sol;li>&NewLine;<li>c&period; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas&sol;sederajat atau ijazah terakhir<&sol;li>&NewLine;<li>d&period; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan&colon;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara&comma; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945&comma; Negara Kesatuan Republik Indonesia&comma; Bhinneka Tunggal Ika&comma; dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945<&sol;li>&NewLine;<li>Mempunyai integritas&comma; pribadi yang kuat&comma; jujur dan adil<&sol;li>&NewLine;<li>Tidak menjadi anggota Partai Politik<&sol;li>&NewLine;<li>Tidak memiliki penyakit penyerta &lpar;komorbiditas&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Sehat secara rohani<&sol;li>&NewLine;<li>Bebas dari penyalahgunaan narkotika<&sol;li>&NewLine;<li>Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 &lpar;lima&rpar; tahun atau lebih<&sol;li>&NewLine;<li>Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten&sol;Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu&semi;<&sol;li>&NewLine;<li>Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu<&sol;li>&NewLine;<li>Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 &lpar;lima&rpar; tahun terakhir<&sol;li>&NewLine;<li>Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca&comma; menulis dan berhitung dan<&sol;li>&NewLine;<li>Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>e&period; Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik&period;<&sol;li>&NewLine;<li>f&period; Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas&comma; rumah sakit&comma; atau klinik&comma; yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah&comma; kadar gula darah&comma; dan kolesterol<&sol;li>&NewLine;<li>g&period; Daftar Riwayat Hidup&semi; dan h&period; Pas Foto Berwarna 4&&num;215&semi;6&comma; 1 &lpar;satu&rpar; lembar&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p>&ast;&rpar; dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-7651" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;09&sol;IMG-20240920-WA0013-scaled&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"2560" height&equals;"1023" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan&sol;Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Pasuruan berada di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl&period; Sudarsono No&period; 01 Pogar Bangil &&num;8211&semi; Pasuruan&comma; Kontak &colon; 0896-7993-0005<&sol;p>&NewLine;<p>Demikian pengumuman ini disampaikan&comma; untuk diketahui&period; Dan KPU Kabupaten Pasuruan membuka 365 tempat pendaftaran seperti di bawah ini&colon;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Polemik Kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil Berlanjut, PCNU Tegaskan Status Legal Unuba

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul…

1 jam ago

Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon, Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar aksi penanaman pohon dalam…

2 jam ago

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

17 jam ago

Bupati Pasuruan Hadiri Rakornas Kementan, Antisipasi Kemarau 2026 Jadi Prioritas

JAKARTA | gatradaily.com – Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi…

1 hari ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

1 hari ago

Diduga Oknum Aparat, Lima Orang Datangi Rumah Warga di Pasuruan Tanpa Identitas Jelas

PASURUAN | gatradaily.com – Warga Dusun Triwung, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, digegerkan dengan kedatangan…

1 hari ago