Penataan Pasar Kepulungan Pasuruan Ditargetkan Tuntas Tahun Ini
PASURUAN | gatradaily.com – Penataan Pasar Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditargetkan terealisasi pada 2026. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mendorong percepatan pemulihan pasar agar ratusan pedagang yang terdampak kebakaran bisa kembali berjualan.
Kebakaran yang melanda Pasar Desa Kepulungan pada 26 September 2026 menyebabkan para pedagang kehilangan tempat usaha. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kini menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat penataan pasar dan memulihkan perekonomian masyarakat.
Salah satu upaya awal dilakukan dengan membersihkan puing-puing sisa kebakaran. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengerahkan enam truk pengangkut sampah dan satu alat berat jenis bego loader untuk mempercepat proses pembersihan pada Selasa (13/10/2026).
Pengurus paguyuban pasar, Supaat, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan DLH agar pembersihan segera selesai sehingga proses penataan dapat dilanjutkan.
“Targetnya, hari ini seluruh puing sisa kebakaran sudah terangkut. Dengan begitu, kawasan pasar bisa segera ditata dan aktivitas perdagangan dimulai kembali,” ujar Supaat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan percepatan penataan Pasar Kepulungan merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Bupati Pasuruan, pemerintah desa, pengelola pasar, dan perwakilan masyarakat.
“Kami akan langsung berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Harapannya, penataan fisik bisa direalisasikan tahun ini karena hasil kajian yang ada sudah menunjukkan kelayakan,” kata Samsul saat meninjau proses pembersihan.
Untuk mempercepat penataan Pasar Kepulungan, DPRD dan Pemkab Pasuruan tengah mematangkan beberapa skema pembiayaan dan pembangunan.
Pertama, pemanfaatan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sedang dikaji untuk membiayai kebutuhan mendesak, termasuk penyediaan lapak sementara dan atap bagi pedagang terdampak.
Kedua, pemerintah akan melakukan pendataan serta pemetaan kondisi lapak. Langkah ini diperlukan untuk menentukan lapak yang masih layak digunakan, membutuhkan perbaikan ringan, atau harus dibangun kembali secara menyeluruh.
Ketiga, DPRD mendorong keterlibatan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Untuk mendukung skema tersebut, DPRD telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) guna menyusun mekanisme pendataan kebutuhan melalui dashboard TJSL.
Samsul menegaskan, penanganan Pasar Kepulungan tidak boleh berhenti pada pembersihan puing-puing kebakaran. Menurutnya, langkah lanjutan harus segera dilakukan agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan.
“Kami tidak ingin penanganan Pasar Kepulungan berhenti hanya pada pembersihan puing. Harus ada langkah konkret lanjutan. Roda perekonomian masyarakat harus segera pulih,” tegasnya.
Dia menambahkan, DPRD Kabupaten Pasuruan akan mengawal proses perencanaan hingga penggunaan anggaran agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya, semua harus dihitung dan direncanakan dengan baik. Yang paling mendesak adalah pedagang terdampak mendapatkan kepastian mengenai langkah pemulihan tempat mata pencaharian mereka,” pungkas Samsul.(syn)
























