Resmikan Gedung SD Muhammadiyah Mumtaz Taman, Mendikdasmen Soroti Sekolah Inklusi dan Bullying

Mendikdasmen Abdul Mu’ti bersama sejumlah pejabat prosesi pemotongan pita saat peresmian gedung baru SD Muhammadiyah/Mumtaz 1-2 Taman, Sidoarjo, Senin (12/10/2026).

SIDOARJO | gatradaily.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti mendorong penguatan pendidikan inklusif serta pembelajaran berbasis sains dan teknologi sejak jenjang sekolah dasar.

Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan kesetaraan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat meresmikan gedung baru SD Muhammadiyah/Mumtaz 1-2 Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin (12/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Abdul Mu’ti berharap model pendidikan inklusif dapat diterapkan lebih luas oleh lembaga pendidikan di berbagai daerah. Menurutnya, sekolah reguler yang memberikan ruang belajar bagi peserta didik berkebutuhan khusus merupakan wujud nyata kesetaraan dalam memperoleh pendidikan.

“Keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar bersama dengan penuh rasa percaya diri menjadi bukti nyata kesetaraan akses pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti.

Selain mendorong pendidikan inklusif, pemerintah juga memperkuat pembelajaran berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Pendekatan ini diarahkan untuk membangun fondasi sains dan teknologi bagi anak-anak Indonesia sejak dini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Bahkan, dalam model Sekolah Nasional Inklusif, pendekatan pembelajaran dikembangkan menjadi STEAM-S, dengan menambahkan unsur Art (seni) dan Sport (olahraga). Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi minat, bakat, serta potensi peserta didik secara lebih menyeluruh.

Abdul Mu’ti menjelaskan, pengembangan potensi anak juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 Ayat 4. Aturan tersebut menegaskan bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

“Pengembangan minat dan bakat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 Ayat 4,” jelasnya.

Tak hanya soal pemerataan akses dan peningkatan mutu pembelajaran, Abdul Mu’ti juga menyoroti persoalan kekerasan dan perundungan atau bullying yang masih terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Menurutnya, upaya mencegah dan menangani perundungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Dibutuhkan keterlibatan empat pilar, yakni sekolah dan guru, keluarga atau orang tua, masyarakat, serta media.

Sekolah dan guru berperan menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan saling menghormati. Sementara itu, orang tua perlu memberikan pendampingan serta pengawasan terhadap anak di rumah.

Masyarakat juga diharapkan ikut membangun budaya saling menghargai. Adapun media memiliki tanggung jawab menghadirkan tayangan edukatif dan memperhatikan dampak konten terhadap perilaku anak.

Abdul Mu’ti mengingatkan bahwa tayangan yang dikonsumsi tanpa pendampingan dapat memicu perilaku meniru atau copycat. Karena itu, pengawasan terhadap lingkungan pergaulan dan konsumsi media anak menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat.

“Kemendikdasmen berkomitmen untuk memperkuat budaya sekolah yang aman dan ramah anak,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, beserta regulasi turunannya.(syn)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup