<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Pemilik warung kopi di Ruko Meiko Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Fathur Rosi, melaporkan dugaan tindakan perusakan dan intimidasi ke Polres Pasuruan, Kamis (18/12/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Laporan tersebut berkaitan dengan penutupan paksa tempat usahanya yang terjadi pada Rabu malam (17/12/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Rosi menilai penutupan itu tidak dilakukan melalui prosedur resmi dan disertai tindakan anarkis.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya melapor karena terjadi perusakan. Pintu dirusak, banner dirobek, dan sejumlah gelas di dalam warung kopi dipecahkan. Ini bukan penertiban,” kata Rosi saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Rosi, peristiwa bermula saat Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, datang ke lokasi bersama sekitar 15 orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Rombongan tersebut, kata dia, langsung meminta agar warung kopi dihentikan operasionalnya dengan alasan perizinan bermasalah.</p>
<p style="text-align: justify;">Rosi menyebut tidak ada surat resmi atau prosedur penertiban yang ditunjukkan saat itu. Ia juga menegaskan bahwa izin usaha yang dimilikinya lengkap dan masih berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya keberatan karena izin usaha saya sah, tetapi tetap diperlakukan seolah-olah ilegal,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Situasi di lokasi sempat memanas dan terjadi adu argumen. Rosi mengklaim, setelah itu terjadi perusakan terhadap sejumlah fasilitas warung kopi miliknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Pasuruan, Rosi secara khusus melaporkan seorang pria berinisial ED yang diduga melakukan perusakan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Yang saya laporkan ED karena diduga merusak pintu, merobek banner, dan memecahkan gelas. Ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLPM/511/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 18 Desember 2025, pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan telah diterima pihak kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini ditayangkan, ia juga belum merespons konfirmasi mengenai dugaan pungutan liar yang turut diarahkan kepadanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak Polres Pasuruan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(team)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…
KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…
PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…
SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…