Pasuruan|Gatradaily.com-Anggota Resnarkoba Polda Jatim, Briptu H, kini masih terus di proses internal oleh Propam.Penyebab nya ialah terkait pelepasan tersangka terduga penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu, oleh dirinya, di wilayah Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada waktu lalu.
Pasalnya, dalam pelepasan tersebut ada besaran nominal uang yang dilakukan Briptu H. Dan membikin heboh jagat raya khususnya masyarakat Pasuruan. Setalah viral, diketahui uang tersebut dikembalikan kepada keluarga tersangka, namun tersangka sampai saat ini masih bebas jelas jelas melakukan tindak pidana narkoba, seharusnya di lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukumnya.
Perihal ini, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Arie Ardian R,Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa, Briptu H kini masih menjalani proses internal yang dilakukan oleh Propam.
“Saat ini Briptu H, masih terus menjalani proses internal, yang dilakukan oleh Propam, terkait tersangka akan kita lidik, klo memang pengedar akan kita tindak lanjuti, sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya
Lebih lanjut, Kombes Pol. Arie Ardian R, juga menambahkan, terkait tersangka (A) akan terus kita kembangkan dan kita lidik tersangka lain, tandasnya.
Sementara itu, aktivis pegiat Anti Narkoba, sekaligus ketua Gerakan Mencegah Dan Mengobati (GMDM) DPD Pasuruan, Suharto SH, mendorong dan mendukung penuh, supaya Polda Jatim, untuk segera proses hukum terkait tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun Sempu.
“GMDM DPD Pasuruan, mendukung penuh langkah Polda Jatim, untuk memproses hukum, tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun Sempu, karena para pengedar sabu-sabu sangat meresahkan masyarakat sekitar, para orang tua khawatir anak-anak mereka bisa terjerat pengaruh Narkoba, ” jelasnya pada awak media
“Salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukumnya.Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara.
Untuk itulah, sambung Suharto, maka ketentuan yang telah mengaturnya tidak akan berhenti dalam arti aturan yang tidak bergerak atau mati, tetapi tetap akan tegak bediri dan berjalan ke depan sebagaimana yang ditentukan oleh lembaga resmi dan diakui negara untuk mengaturnya. Dalam hal ini, Polda Jatim harus segera mengambil tindakan, untuk memproses hukum tersangka dan para DPO yang ada di Purwodadi, tutupnya.(HSN/Redpel)
Tinggalkan Balasan