Pasuruan | Gatradaily.com – Seorang jurnalis bernama Soni sekaligus Pimpinan Redaksi media Smash.news kedapatan perbuatan kasar dan Arogansi dengan mendorong tubuhnya saat mengkonfirmasi terkait pengerjaan proyek pembangunan Drainase/Gorong gorong oleh oknum kepercayaan (Mandor) CV. ADIKO.

Pengerjaan proyek yang menggunakan uang anggaran dari negara yang diketahui, dinaungi Dinas Bina Marga tersebut beralokasi di Kelurahan Latek, Kacamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Pasalnya, dalam hal ini Soni merasa dilecehkan akan profesi nya sebagai jurnalis.Sekala itupun pada hari Sabtu (17/06/2023) Soni bergegas melaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam penyampainya Soni menceritakan, awal kronologi adanya insiden perlakuan kasar yang dilakukan oleh pegawai atau orang kepercayaan CV. ADIKO yang arogan ke awak media pada saat mencari informasi, dirinya menkonfirmasi atau mencari bahan pemberitaan. Malah mendapati perlakuan kasar dengan didorong tubuhnya, bahkan mirisnya lagi dirinya mendapat ancaman.

“Hari ini resmi saya melaporkan orang kepercayaan atau pegawai CV. ADIKO ke SPKT Polres Pasuruan, karena saya menilai ia sudah memperlakukan saya dengan kasar dan sangat arogan, pada hal, pada saat itu saya datang baik-baik dan memperkenalkan diri sebagai Jurnalis atau wartawan, dan kebetulan saya lihat ada beberapa tutup drainase (coor) yang retak lalu saya tanya kan ke yang bersangkutan apakah yang retak itu bisa dikembalikan ke tokonya dan di ganti, ” bebernya dikala mengungkapkan pertanyaan.

Bukanya di jawab, malah saya mendapati perlakuan yang tidak baik, dengan mendorong tubuh saya serta meng olok- olok dengan hal yang tak pantas di utarakan, bahkan saya sempat di ancam oleh oknum tersebut,”ungkapnya saat selesai menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan.

Lebih lanjut ia mengatakan, saya tidak terima atas perlakuan pihaknya pada diri saya sebagai Jurnalis, karena sudah jelas Jurnalis atau Wartawan menjalankan tugas dilindungi dengan undang-undang kebebasan Pers No. 40 tahun 1999.

“Tindakan yang seperti itu semestinya tidak perlu terjadi, itu sama halnya menghalang halangi tugas wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik dan ini jelas melecehkan profesi jurnalis, makanya saya laporkan orang tersebut, karena saya juga tidak ingin hal ini terjadi pada Wartawan saya maupun teman-teman Wartawan di seluruh Indonesia,”tambahnya.

Pimred Smash.news juga mengatakan, saya berharap pihak Kepolisian atau Polres Pasuruan, segera memproses laporan saya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena saya tidak ingin hal ini terjadi pada teman-teman seprofesi saya.

“Saya berharap Polres Pasuruan segera memproses atau menidak lanjuti aduan saya karena menghambat dan menghalang-halangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) tentang Undang-undang kebebasan Pers No. 40 tahun 1999, bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ppelaksanaan kentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta,”tegasnya ke awak media. (HSN/Redpel)