SIDOARJO | gatradaily.com – Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Pasuruan yang ditangkap oleh tim Mabes Polri beberapa bulan lalu dan viral diberbagai media online, hingga kini para pelaku mafia solar bersubsidi khusunya di Jawa Timur, belum juga ada efek jera.
Seperti yang dilaporkan warga kepada media ini, tepatnya di Jl. Raya Sedati Gede No.1, Manyar, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, diduga kuat SPBU dengan nomor lambung (54.612.16), ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hingga Negara berpotensi rugi milyaran dan masyarakat yang akan menanggung dampaknya hingga antrian panjang sering terjadi. Selasa (02/03/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh warga sekitar. Kepada media ini ia mengatakan, jika SPBU di jalan raya Gede Sedati Sidoarjo, sering kali warga mengetahui adanya dugaan pengisian BBM jenis solar dengan waktu tertentu (lama). Mereka menggunakan mobil box berwarna putih, dengan plat Nopol (N 9943 TH). Bahkan bukan hanya sekali, tapi berulang kali.
“Truk box berwarna putih itu yang sering mengisi lama, bahkan kadang bolak balek. Informasi yang berkembang milik oknum anggota,” kata warga kepada media ini.
Truk box berwarna putih tersebut, lanjut warga memaparkan, jika didalamnya terdapat tandon bol plastik seperti tandon air, atau yang biasa dikatakan truk modif. Dan belum diketahui pasti setelah mengisi larinya kemana atau dibawa kemana.
“Saya melihat dari kejauhan didalam box tersebut ada tandon air (bol plastik), yang biasa dibuat ngangsu solar kata orang-orang. Tadi mereka mengisi sekitar jam 12.00 wib. Setelah lama mengisi mungkin penuh mereka jalan,” terang warga.
Perlu diketahui, praktek seperti ini tidak tercium atau adakah kesengajaan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo. “Masak mas kita tiap waktu saja sering kali mengetahuinya akan aktifitas mereka, baik itu dilakukan pagi hari maupun siang hari, anehnya mengapa pihak Kepolisian tidak tahu akan hal ini,” jelasnya.
Sementara itu, warga yang menduga kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang tak biasanya ini. Warga meminta kepada awak media untuk melaporkan ke Polisi, baik Polsek, Polres Sidoarjo maupun Polda Jatim.
Mengacu pada undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 Jo pasal 58, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun, dan denda paling tinggi 60 milyar.
Sampai berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (Team)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan