PASURUAN | gatradaily.com – Muhammad Muslimin, pengusaha asal Bangil sekaligus pemilik usaha Moslem Property, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media daring ke Kepolisian Resor Pasuruan, Senin (20/10/2025).

Laporan itu dilayangkan setelah salah satu portal berita, Swaranetizen.com, menerbitkan dua artikel yang dinilai merugikan dan mencemarkan reputasinya.

Artikel tersebut berjudul “Moslem Property Cuma Modal Bicara, Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik” serta “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang? Janji Hanyalah Janji!” yang tayang pada 18 Oktober 2025.

Muslimin menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan memuat tuduhan yang tidak berdasar. Ia melapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Berita itu tidak menyebut jelas siapa korban yang dimaksud. Justru nama dan tanda tangan saya ditampilkan dalam foto kuitansi seolah-olah saya melakukan transaksi fiktif. Padahal itu bagian dari proses administrasi legal,” tegas Muslimin saat ditemui wartawan, Selasa (21/10/2025).

Dalam laporannya, Muslimin turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk Akte Jual Beli (AJB) dan surat pengurusan tanah kavling yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa serta perangkat desa setempat.

“Ini buktinya, AJB sudah selesai dan disahkan pejabat desa. Jadi tuduhan bahwa tanah itu fiktif jelas tidak benar,” ujarnya sambil menunjukkan berkas-berkas tersebut.

Muslimin menambahkan, pihak redaksi Swaranetizen.com tidak pernah melakukan konfirmasi sebelum pemberitaan dimuat.

“Saya tidak pernah dihubungi. Tidak ada wawancara atau permintaan klarifikasi apa pun. Tiba-tiba nama saya dicantumkan dan isi beritanya menyudutkan,” katanya.

Menurut Muslimin, pemberitaan itu menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi merusak citra usahanya. Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan tertentu.

“Saya melapor bukan karena sakit hati, tapi untuk meluruskan informasi yang keliru agar tidak berkembang menjadi fitnah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa nama yang disebut dalam berita sebagai penerima hadiah tanah bukanlah pemenang resmi lomba Karnaval Bangil 2023.

“Pemenang aslinya adalah saudari Ira, dan piagamnya masih ada. Justru karena kebaikan Ira, proses AJB sempat dilakukan atas nama orang lain. Jadi pemberitaan itu tidak akurat,” ungkapnya.

Melalui laporan resminya, Muslimin meminta aparat penegak hukum menelusuri penyebar pertama berita tersebut, termasuk akun-akun media sosial yang menyalin ulang kontennya.

“Saya harap polisi menelusuri sumber asli berita itu. Jika medianya tidak kredibel, mestinya melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada saya selaku pihak yang diberitakan,” ujarnya.

Muslimin menegaskan dirinya tetap terbuka untuk memberikan klarifikasi kepada pihak mana pun yang ingin meminta penjelasan resmi.

“Silakan datang dengan niat baik. Saya siap menjelaskan dan menunjukkan bukti sah. Tapi jangan menyebarkan fitnah tanpa data,” katanya.

Pihak Satreskrim Polres Pasuruan membenarkan telah menerima laporan tersebut. Penyidik akan memeriksa bukti digital, isi artikel, dan keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(gif/ze)