PASURUAN | gatradaily.com – Bea Cukai Pasuruan terus lakukan operasi penindakan untuk memberantas rokok ilegal guna menekan peredaran rokok yang tanpa dilekati pita cukai.
Dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector, Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan 95.460 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang disita dari terduga pelaku berinisial (AM) dan berlokasi di Jalan MT Haryono, Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Penggerebekan tersebut terjadi saat Operasi Pasar BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan Pada, Senin (06/05) sekitar pukul 20.30 wib.
Hatta, Kepala Bea Cukai Pasuruan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut didapati 95.460 batang rokok ilegal yang disita.
“Didapati 95.460 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Dengan potensi kerugian negara Rp. 106.968.523,” terangnya.
Sementara itu, Hatta melanjutkan, (AM) yang menjadi terperiksa saat ini sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Terkait dengan adanya informasi yang beredar, tentang dugaan kekerasan yang terjadi saat proses penindakan terperiksa (AM), hal itu tidak benar menurut Hatta.
Pihaknya menjelaskan, bahwa proses penindakan yang dilakukan terhadap terperiksa (AM) telah sesuai dengan prosedur tanpa ada kekerasan.
“Penindakan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada kekerasan yang terjadi,” pungkasnya. (Tim/Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan