TULUNGAGUNG | gatradaily.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan menyeluruh kepada warga binaan, termasuk narapidana kasus terorisme. Senin (14/7).
Lapas Tulungagung resmi memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Margono bin Narno Atmojo, seorang narapidana yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Pembebasan Margono dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Ia telah menjalani proses pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Selama masa tersebut, Margono menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta keterlibatan aktif dalam program deradikalisasi yang dilaksanakan kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Salah satu indikator keberhasilan pembinaan Margono adalah ikrar setia yang dilakukannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 13 Maret 2025.
Di samping itu, selama menjalani masa hukuman, Margono juga dikenal berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, di mana ia mengajarkan Al-Qur’an kepada rekan-rekan sesama narapidana dengan bimbingan dari pamong narapidana terorisme (napiter).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyatakan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang transparan dan berbasis pada program pembinaan yang terukur.
“Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik, menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif. Ia juga berkontribusi dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini membuktikan bahwa program deradikalisasi dan pembinaan yang kami jalankan memberikan dampak yang signifikan. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk BNPT, Densus, Polres, Kodim, BIN, dan Pemerintah Kabupaten. Tentu saja, pembebasan bersyarat ini juga tidak lepas dari penilaian objektif yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait,” ujar Ma’ruf.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan bahwa setelah dibebaskan, Margono akan berada di bawah bimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan integrasi, Margono akan didampingi oleh Bapas Klaten. Pendampingan ini sangat penting agar klien pemasyarakatan dapat konsisten menjalani kehidupan yang baik dan produktif dalam masyarakat,” pungkas Ma’ruf. (syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan