Pasuruan | Gatradaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 berlangsung di Gedung KPU jalan Sudarsono, Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Rabu, (21/6/2023).Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan beserta jajaran, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan, Partai Politik Kabupaten Pasuruan, Forkopimda Kabupaten Pasuruan, juga awak media.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, bahwa perbandingan antara Pemilu 2019 dan 2024 terdapat banyak kenaikan pemilih.

“Jadi kalau perbandingan dengan 2019 itu ada kenaikan sekitar 31 ribu pemilih. Sekarang 1.210.602 pemilih, pada tahun 2019 sekitar 1.179 pemilih, jadi ada kenaikan,” ujarnya.

“Karena memang sekarang banyak pemilih-pemilih baru atau pemula, yang memang nanti usia nya pada 14 February sudah mencapai 17 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu pula, Zainul Faizin mengatakan, DPT Pemilu 2024 secara tahapan sudah fix, kecuali jika nanti ada kebijakan dari Pusat, terkait untuk data perbaikan pemilih.

“Secara tahapan ini sudah fix. Secara regulasi per hari ini tidak ada regulasi. Ini sudah daftar pemilih tetap, kecuali nanti ada kebijakan dari pusat. Kami akan menindaklanjuti apakah data pemilih ini ada perbaikan atau tetap,” terangnya.

“Selanjutnya, DPTB itu mulai 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. DPTB itu adalah Daftar Pemilih Tambahan atau sama dengan pemilih pindah. Jadi siapa pun pemilih itu bisa mengurusi pindah pilih sejak 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024,” paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menjelaskan, bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT dan tidak ada di DPTB. Maka dia akan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bisa menggunakan hak suaranya KTPL dengan cara memilih di tempat sesuai alamat KTPL tersebut.

“Jadi tidak perlu khawatir, bagi yang tidak masuk dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya.” Pungkas Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin.

Kegiatan diakhiri dengan secara simbolis penyerahan salinan DPT Pemilu tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan kepada Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan, Partai Politik, dan ditutup dengan sesi foto bersama. (LW).