PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan sejumlah barang bukti dari 242 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari, disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan. Selasa (3/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang dan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang bisa menimbulkan perkara baru di kemudian hari.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang telah inkracht. Maka, sesuai dengan ketentuan hukum, wajib kami musnahkan untuk menghindari risiko penyalahgunaan dan memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Teguh dalam keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga barang ilegal lainnya. Di antaranya, sabu seberat 3,128 kilogram, 76.513 butir obat keras, 169 butir pil Inex, 5,91 gram ganja, 2.000 gram serbuk peledak, 1.130 botol minuman keras, serta 2.447.200 batang rokok tanpa cukai.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pemotongan, pembakaran, dan penghancuran, menyesuaikan jenis barang bukti yang dimusnahkan.
Teguh menyoroti bahwa kasus narkotika, terutama peredaran sabu dan obat-obatan terlarang, menjadi perkara paling menonjol dalam pemusnahan kali ini. Ia mengingatkan bahwa maraknya peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba. Peredaran dan penyalahgunaannya merupakan ancaman nyata yang merusak generasi bangsa,” pungkas Teguh. (gif/syn)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan