Pasuruan | Gatradaily.com – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format) datangi Kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan guna melakukan audiensi. Senin, (08/05/2023).
Audiensi itu digelar tiada lain untuk menanyakan kinerja Kejari dalam menangani kasus korupsi. Diantaranya, penanganan kasus Plaza Bangil, dana hibah Koperasi UGT Nusantara, dan dana bantuan keuangan Kabupaten serta kasus lainnya.
Diantaranya perihal Koperasi Kalimasada Grati, Pasuruan yang langsung ditanya perkembangan perkara dari Polda Jatim oleh Samiadji ketua LPK Indonesia bersatu.
“Bagaimana perkembangan kasus dari Kalimasada yang sudah dilimpahkan dari Polda Jatim, siapa saja tersangka dalam kasus tersebut serta dugaan pelanggaran terkait kasus dan pasal berapa, KUHP dananya,” ujar Sugeng sapaan akrabnya dengan nada bertanya.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan, terkait dengan unsur kerugiannya dan apa benar ada pengajuan penangguhan penahanan kepada Kejari Bangil,” jelas Aktivis Perlindungan Konsumen tersebut.
Pada kesempatan itu, Agung Kasie Intel Kejari dengan santai menjawab pertanyaan tersebut, ia menjelaskan dengan data kejaksaan, sementara ini ada 5 tersangka inisial IN, JMT, BBG, HR, SA, pidana yang dikenakan terkait UU perbankan pasal 49 ayat 2a UU 10 tahun 1998 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk dugaan kerugian sekitar 664 juta rupiah, dan benar memang ada upaya pengajuan penangguhan penahanan. Namun, kami tidak menyetujuinya, untuk kedepan akan kami perpanjang masa penahanan tersangka dari 20 tambah 30 hari lagi ke depan,” Ujar Kasie Intel yang diperkirakan baru menjabat 3 bulan itu.
Untuk saat ini Kasie Intel belum bisa menjawab pertanyaan, perihal perkembangan perkara BMT UGT Nusantara dan berjanji akan memberikan informasi susulan melalui pesan singkat whastapp.
Disisi lain, ia pun menjelaskan perihal kasus dengan data baru BKK, silahkan adukan dan laporkan dugaan kasus BKK(Bantuan Keuangan Khusus). Kita akan terima dan akan kami proses dugaan korupsi tersebut, seperti kasus BKK Rejoso Kidul sudah masuk di Pengadilan Tipikor saat ini,” ringkas singkat Agung. (HSN-Redpel).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan