PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Mawardi, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut menandakan bahwa perkara yang semula ditangani dalam tahap penyelidikan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam proses penyelidikan sebelumnya, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mawardi sebagai pelapor telah diperiksa, begitu pula beberapa saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Kuasa hukum Mawardi, Yoga Septian Wododo, mengatakan bahwa salah satu pihak yang telah dimintai klarifikasi adalah YS alias NN, warga Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. YS diketahui berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini.
“YS alias NN sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik karena yang bersangkutan termasuk terlapor,” ujar Yoga saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2024).
Namun demikian, Yoga tidak merinci materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepada YS. Ia menyebut pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan perkara sewa kendaraan yang menjadi pokok persoalan.
Yoga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik. Meski begitu, ia berharap kepolisian segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
“Kami percaya penyidik dapat menentukan kapan perkara ini layak ditingkatkan dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, YS alias NN saat dihubungi belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut. Ia mengaku dalam kondisi kurang sehat dan telah memberikan klarifikasi langsung kepada pihak kepolisian.
“Saya sudah konfirmasi ke Polres. Saat ini saya kurang sehat,” ujar YS singkat melalui pesan WhatsApp.(syn)




