DPRD Pasuruan Sahkan Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya, BUMD Dibuka untuk Bisnis Multisektor

Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat bersama Bupati Rusdi Sutejo menunjukkan dokumen persetujuan Raperda PT PLJ, Senin (21/9/2026).

PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya (PLJ).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut dihadiri 38 dari 50 anggota DPRD.

Pengesahan raperda tersebut menjadi bagian dari penataan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pasuruan. PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan akan ditransformasi menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan sebelum disahkan.

“Raperda Non-APBD yang disetujui hari ini telah melewati tahapan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pembahasan Pansus, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Samsul.

Menurut dia, proses tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan produk hukum daerah disusun secara transparan dan memiliki kepastian hukum.

Payung hukum baru tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan bisnis daerah.

Dengan perubahan tersebut, bidang usaha PT PLJ Perseroda akan diperluas. Sejumlah sektor yang dapat dikelola antara lain akomodasi, periklanan, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah, perdagangan hingga transportasi.

Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan Gaung Andaka mengatakan, perluasan bidang usaha tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

“PT PLJ Perseroda dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga pengelolaan sampah,” ujar Gaung.

Ia mengatakan, pengelolaan berbagai sektor tersebut diharapkan dapat menciptakan nilai tambah ekonomi, mendorong pemerataan pembangunan, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, perubahan dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya merupakan bagian dari reorientasi bisnis BUMD.

“Pengubahan nama dan keberadaan PT Jalan Tol menjadi PT Perseroda Pasuruan Lestari Jaya merupakan bentuk reorientasi bisnis multiusaha yang lebih berdaya saing,” kata Rusdi.

Rusdi berharap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat memperkuat pengelolaan BUMD, meningkatkan permodalan daerah, dan membuka lapangan kerja.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna pada 21 September 2026, draf raperda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai peraturan daerah.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup