Bupati Sidoarjo Soroti Kerawanan Korupsi, Tegaskan Komitmen Berantas Suap dan Gratifikasi

SIDOARJO | gatradaily.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, menyoroti masih tingginya risiko praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Kondisi tersebut tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Sidoarjo dalam kategori rentan.

Hal itu disampaikan Subandi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemkab Sidoarjo bersama KPK dan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur penegak hukum.

Dalam sambutannya, Subandi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Menurutnya, diperlukan komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.

“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegas Subandi.

Subandi mengungkapkan, berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh skor 88,8 yang menunjukkan capaian pencegahan korupsi dalam kategori baik.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan hasil penilaian pada indikator lainnya.

Nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Sidoarjo masih berada di angka 59,88. Sementara itu, hasil SPI KPK menunjukkan indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau termasuk kategori rentan.

“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.

Menurut Subandi, sejumlah sektor pemerintahan masih memerlukan pengawasan ketat, khususnya pelayanan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menilai penguatan integritas tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi, melainkan harus diikuti perubahan nyata dalam sistem birokrasi dan perilaku aparatur pemerintah.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance atau nol toleransi terhadap praktik gratifikasi.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi menekankan tiga langkah utama dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi, yakni keteladanan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN), sinergi dengan aparat penegak hukum, serta penyediaan akses pengaduan yang aman bagi masyarakat.

Ia juga meminta seluruh pejabat pemerintahan, mulai dari kepala OPD hingga pemerintah desa, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga integritas.

“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah,” katanya.

Selain memperkuat pengawasan internal, Pemkab Sidoarjo juga terus mengembangkan transformasi pelayanan berbasis digital.

Menurut Subandi, digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ridwan, mengatakan pihaknya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga peradilan.

Pengadilan Negeri Sidoarjo juga mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai prosedur tanpa pungutan di luar ketentuan.

“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tegas Ridwan.

Menurutnya, komitmen antikorupsi harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparatur pengadilan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, mengapresiasi kolaborasi Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam memperkuat budaya antikorupsi.

Johnson menilai keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap penguatan integritas tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.(syn)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup