Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
JAKARTA | gatradaily.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri.
Setelah tidak lagi memimpin institusi Polri, Listyo Sigit mendapat penugasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Posisi Kapolri kemudian dijabat Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan penyidik mencapai 10 tahun penjara. (*)

























