MALANG | gatradaily.com – Petugas Bea Cukai Malang berhasil menyita 23.450 pack rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari sebuah mobil box Grandmax warna putih di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada (31/01/25).

Namun, hingga kini—lima bulan pasca penindakan—para pelaku yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut belum juga tertangkap.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim awak media, bahwa saat kejadian, petugas Bea Cukai hanya mengamankan kendaraan dan barang bukti tanpa menahan sopir maupun kernet mobil.

Padahal, menurut keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku hanya menjalankan jasa angkut dan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan kepemilikan rokok ilegal tersebut.

“Benar, mobil box Grandmax putih diamankan karena mengangkut 23.450 bungkus rokok tanpa cukai. Sopir dan kernetnya memang tidak ditahan karena mereka hanya disuruh mengantar oleh seseorang.

Namun, hingga saat ini, pihak yang menyuruh belum pernah dimintai keterangan oleh Bea Cukai,” ujar narasumber.

Lebih mengejutkan lagi, sopir dan kernet tersebut baru-baru ini menerima pesan WhatsApp yang meminta mereka datang ke kantor Bea Cukai pada Jumat, 9 Mei 2025, untuk mengambil kembali mobil yang sempat diamankan. Pesan tersebut menyatakan bahwa pengambilan kendaraan tidak dapat diwakilkan.

Narasumber mempertanyakan komitmen Bea Cukai dalam mengusut tuntas jaringan pengedar rokok ilegal. “Saya tahu persis siapa yang menyuruh mereka mengambil rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Malang. Tapi kenapa hingga sekarang pihak yang menyuruh tidak juga dipanggil? Sopirnya sudah terang-terangan mengaku bahwa dia hanya menjalankan jasa angkut,” tegasnya.

Upaya konfirmasi tim awak media kepada pihak Bea Cukai Malang belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, Kurnia—yang sebelumnya menjabat di bagian penindakan Bea Cukai Malang—mengaku telah dimutasi sejak 1,5 tahun lalu.

“Maaf mas, saya sudah 1,5 tahun mutasi dari Malang. Silakan konfirmasi ke kantor yang menangani,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Agus, saat diminta konfirmasi menyatakan, “Kami cek ya, Pak,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus penyitaan 23.450 pack rokok tanpa cukai ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku utama dalam peredaran rokok ilegal.

Namun, kondisi ini tak luput dari sorotan tajam masyarakat. Warga mulai mempertanyakan lambannya proses penindakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai, khususnya di wilayah Malang. Ketiadaan kejelasan dalam penanganan kasus penyitaan 23.450 pack rokok ilegal tersebut memicu spekulasi dan dugaan serius di tengah publik.

“Sudah jadi rahasia umum. Banyak kasus rokok ilegal yang diamankan, tapi ujungnya mengambang. Dalam kasus ini, kami melihat ada kejanggalan. Bagaimana mungkin bos pemilik rokok tidak pernah dipanggil, sementara sopir dan kernet sudah mengakui hanya sebagai jasa angkut,” ujar salah seorang warga. (tim)