PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sosial menggelar Sosialisasi Perwalian Anak bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 10.10 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kalingga, Lantai 2, Gedung Kantor Bupati Pasuruan, ini dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur terkait.
Acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman hukum dan peran kelembagaan dalam perlindungan anak yatim piatu yang berada di bawah pengasuhan LKSA.
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Pantja Wisnoe Ismojo, S.H., M.M., Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Pasuruan Yunita Lestari, S.H., Jaksa Fungsional Nurinda Mahareta, S.H., M.H., serta para pegawai Dinsos dan perwakilan LKSA se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam paparannya, Yunita Lestari menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pasuruan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap mendampingi proses penetapan perwalian anak yatim piatu di LKSA. Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan perwalian anak yang ditelantarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHPerdata.
“Permohonan perwalian bisa diajukan oleh keluarga sedarah, kreditur, pihak berkepentingan, Balai Harta Peninggalan, atau Kejaksaan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili anak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak,” tegas Yunita.
Senada dengan itu, Nurinda Mahareta menyampaikan bahwa Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk mengajukan pencabutan hak asuh bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya atau melakukan kekerasan terhadap anak.
“Pencabutan hak asuh bisa dilakukan berdasarkan Pasal 319a KUHPerdata maupun Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan. Bila orang tua tidak cakap atau lalai, maka Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi anak-anak tersebut,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa hak asuh dapat dicabut apabila orang tua atau wali terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak, sesuai Pasal 35 Ayat (1) Angka 5 jo. Pasal 37 Ayat (1) KUHP.
Plt. Kepala Dinsos, Pantja Wisnoe Ismojo, menyatakan komitmen Pemkab Pasuruan dalam mendorong penguatan kelembagaan LKSA melalui akreditasi dan peningkatan standar layanan.
“Sejak 2018, delapan LKSA di Kabupaten Pasuruan telah mengikuti proses akreditasi dari Badan Akreditasi LKSA Pusat Kementerian Sosial. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengasuhan anak berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan aktif menyelenggarakan edukasi pola asuh anak dan remaja di era digital. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mendampingi anak menghadapi tantangan teknologi dan dinamika sosial masa kini. (gif/syn)
Tinggalkan Balasan